Menu

Dark Mode

POLITIK

Beli Emas Kini Kena Pajak, Aturan Baru Sri Mulyani Berlaku

badge-check


					Beli Emas Kini Kena Pajak, Aturan Baru Sri Mulyani Berlaku Perbesar

Jakpost.id, Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menetapkan kebijakan baru mengenai pajak atas emas batangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52 Tahun 2025, mulai 1 Agustus 2025, pembelian emas batangan oleh bullion bank dan lembaga keuangan resmi akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual. Kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk memperkuat basis perpajakan sekaligus menyesuaikan regulasi dengan praktik internasional.

Pengenaan pajak ini hanya berlaku untuk pembelian emas batangan melalui jalur resmi dan tidak berlaku bagi pembelian ritel masyarakat umum. Pemerintah menegaskan bahwa ketentuan ini ditujukan kepada lembaga keuangan besar dan bukan konsumen biasa. Meski begitu, investor dan pelaku pasar tetap diminta mencermati potensi dampak terhadap harga dan mekanisme perdagangan emas ke depan.

Facebook Comments Box

Read More

Apa yang Dimaksud dengan Perlindungan dan Penegakan Hukum

11 December 2025 - 15:42 WIB

Selesai Jabat Presiden, Kini Jokowi Masuk Lingkaran Elite Ekonomi Dunia

24 September 2025 - 14:47 WIB

Prabowo Mengganti Sri Mulyani Tunjuk Purbaya Yudhi Sadewa

9 September 2025 - 07:10 WIB

Ahmad Saroni Dicopot dari Jabatan Komisi III DPR Usai Viral Kritik ‘Demo’

29 August 2025 - 06:39 WIB

Fahri Hamzah Mengusulkan Pajak Tinggi Pada Rumah Tapak

5 August 2025 - 06:07 WIB

Trending in POLITIK
error: Content is protected !!