Jakpost.id, Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menetapkan kebijakan baru mengenai pajak atas emas batangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52 Tahun 2025, mulai 1 Agustus 2025, pembelian emas batangan oleh bullion bank dan lembaga keuangan resmi akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual. Kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk memperkuat basis perpajakan sekaligus menyesuaikan regulasi dengan praktik internasional.
Pengenaan pajak ini hanya berlaku untuk pembelian emas batangan melalui jalur resmi dan tidak berlaku bagi pembelian ritel masyarakat umum. Pemerintah menegaskan bahwa ketentuan ini ditujukan kepada lembaga keuangan besar dan bukan konsumen biasa. Meski begitu, investor dan pelaku pasar tetap diminta mencermati potensi dampak terhadap harga dan mekanisme perdagangan emas ke depan.








