Menu

Dark Mode

POLITIK

Fahri Hamzah Mengusulkan Pajak Tinggi Pada Rumah Tapak

badge-check


					Fahri Hamzah Mengusulkan Pajak Tinggi Pada Rumah Tapak Perbesar

Jakpost.id, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mengusulkan pajak tinggi pada rumah tapak yang ada di perkotaan. Hal itu untuk mendorong masyarakat perkotaan tinggal di hunian vertikal. Menurut Fahri, saat ini di perkotaan sudah tidak ada tanah lagi untuk membangun rumah tapak. Maka dari itu, perlu dibangun hunian vertikal untuk memenuhi kebutuhan akan tempat tinggal.

Akan tetapi, pihaknya juga tidak memiliki otoritas atas pertanahan untuk membangun hunian padahal ‘jantung’ dari kota adalah perumahan. Maka dari itu perlu ada aturan yang mengatur dari sisi suplai, termasuk otoritas pertanahan untuk perumahan.

 “Misalnya nanti yang bikin rumah landed pajaknya dinaikin aja sampai dia nggak bisa tinggal di landed. Pasti dia akan tinggal di rumah susun,” katanya dalam acara Simposium Nasional: Sumitronomics dan Arah Ekonomi Indonesia pekan lalu,

Karena tanah 40% dari komponen biaya. Apa yang terjadi karena harga tanah tinggi, dikasih subsidi di ujung. Menurut kami setop subsidi di ujung, tapi subsidi pada tanah. Efisiensi kan biaya perizinan, nggak perlu pungut-pungut di awal. Apa yang akan terjadi? Kita bisa mengurangi biaya bisa-bisa sampai 50%,” ungkapnya.

Jika tanah sudah digratiskan atau diberikan subsidi, maka harga rumah akan turun. Dengan demikian, penyediaan social housing atau hunian sewa bisa dengan harga murah bisa terwujud.

“Jadi kita tidak saja menyiapkan social housing, tetapi juga urban planning dan urban development, supaya Indonesia menjadi wajahnya baik,” katanya.

 

Facebook Comments Box

Read More

Apa yang Dimaksud dengan Perlindungan dan Penegakan Hukum

11 December 2025 - 15:42 WIB

Selesai Jabat Presiden, Kini Jokowi Masuk Lingkaran Elite Ekonomi Dunia

24 September 2025 - 14:47 WIB

Prabowo Mengganti Sri Mulyani Tunjuk Purbaya Yudhi Sadewa

9 September 2025 - 07:10 WIB

Ahmad Saroni Dicopot dari Jabatan Komisi III DPR Usai Viral Kritik ‘Demo’

29 August 2025 - 06:39 WIB

Beli Emas Kini Kena Pajak, Aturan Baru Sri Mulyani Berlaku

5 August 2025 - 07:34 WIB

Trending in POLITIK
error: Content is protected !!