Kepolisian Menjadi DPO Akibat Tidak Mengikuti Tugas Selama 85 Hari
- account_circle Ahmad Fadhil ( Redaksi )
- calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
- visibility 66
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakpost.id, Kepolisian Resor (Polres) Ternate, Maluku Utara, menetapkan seorang anggotanya, Aipda Helmi Djalaluddin, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tidak menjalankan tugas selama lebih dari 85 hari berturut-turut tanpa keterangan.
Penetapan tersebut tertuang dalam surat DPO bernomor DPO/02/VII/2025/SIE PROPAM yang diterbitkan oleh Sie Propam Polres Ternate pada Juni 2025.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa Helmi tidak hanya meninggalkan tugas tanpa izin, tetapi juga mengabaikan panggilan pemeriksaan dari Propam. Ia diduga telah melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Aipda Helmi, yang terakhir bertugas sebagai Banit Polres Ternate dan diperbantukan (BKO) di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara, juga diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PP tersebut. Termasuk Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Identitas lengkap Helmi turut dicantumkan dalam surat DPO. Ia lahir di Ternate pada 8 November 1987 dan diketahui berdomisili terakhir di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan. Sementara, orang tuanya tinggal di Kelurahan Jati Perumnas, Kota Ternate Selatan.
Berdasarkan perintah Propam, masyarakat yang mengetahui keberadaan Helmi diminta segera melaporkan kepada Kasi Propam Polres Ternate melalui nomor 0813-4341-3550 atau langsung ke Mapolres Ternate. Pencarian ini mengacu pada surat perintah LP-A/04/VI/2025/Sie Propam tertanggal 13 Juni 2025.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasi Propam AKP Rudy Renuat, membenarkan bahwa pihaknya telah menerbitkan dan menyebarkan surat DPO tersebut.
- Penulis: Ahmad Fadhil ( Redaksi )

