Menteri Keuangan
Beli Emas Kini Kena Pajak, Aturan Baru Sri Mulyani Berlaku
- calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
- visibility 98
- 0Komentar
Jakpost.id, Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menetapkan kebijakan baru mengenai pajak atas emas batangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52 Tahun 2025, mulai 1 Agustus 2025, pembelian emas batangan oleh bullion bank dan lembaga keuangan resmi akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual. Kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk […]

