Jakpost.id, JAKARTA – Kabar mengenai kasus korupsi kembali menjadi sorotan publik di Indonesia. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi menetapkan Halim Kalla, yang merupakan adik kandung dari mantan Wakil Presiden RI dua periode, Jusuf Kalla, sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini terkait dugaan penyelewengan dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat yang berlangsung antara tahun 2008 hingga 2018.
Selain Halim Kalla, penyidik juga menetapkan tiga individu lain sebagai tersangka, termasuk Fahmi Mochtar (mantan Direktur Utama PLN) dan dua pejabat dari sektor swasta. Modus operandi yang diduga kuat adalah adanya persekongkolan dalam proses tender untuk memenangkan PT BRN, meskipun perusahaan tersebut diketahui tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Proyek PLTU tersebut menelan biaya besar, mencapai Rp 323,19 miliar ditambah $62,4 juta (USD), namun tragisnya telah mangkrak dan tidak beroperasi sejak tahun 2016. Berdasarkan hasil audit, total kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu Rp 1,35 triliun.
Saat ini, seluruh infrastruktur dan peralatan yang sudah dibangun di lokasi PLTU Kalbar tersebut dilaporkan terbengkalai dan tidak dapat dimanfaatkan sama sekali.









