Jakpost.id, Tito Karnavian, selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri), memberikan instruksi kepada pemerintah daerah (Pemda) agar memotivasi penduduk untuk melakukan penanaman cabai merah secara swadaya. Inisiatif ini merupakan langkah strategis untuk mengendalikan dan menstabilkan harga cabai merah yang mengalami kenaikan signifikan di berbagai lokasi.
Mengapa Penyederhanaan Rupiah (Redenominasi) Memberi Keuntungan Besar bagi Indonesia
Beliau menjelaskan bahwa tanaman cabai merah memiliki keunggulan karena sederhana untuk dibudidayakan dan proses panennya cepat. Mendagri menyarankan pemanfaatan wadah seperti polybag sebagai media tanam, memungkinkannya ditanam di area terbatas seperti pekarangan rumah maupun gang-gang sempit di lingkungan permukiman.
Berikut Laporan Kejahatan Penipuan Global 2025 Dirilis
Konteks Kenaikan Harga dan Intervensi Pemerintah
Imbauan Mendagri ini selaras dengan tren kenaikan harga komoditas pangan yang terus diamati. Menurut data, harga cabai merah sempat menunjukkan tren peningkatan pada awal Agustus 2025, meskipun secara rata-rata nasional masih berada di bawah batas atas Harga Acuan Penjualan (HAP). Namun, fluktuasi harga terus terjadi, dan kenaikan signifikan dilaporkan di beberapa daerah yang memicu lonjakan Indeks Perkembangan Harga (IPH), bahkan ada yang menembus hingga Rp200.000 per kilogram di wilayah tertentu seperti Kabupaten Nduga pada awal Oktober 2025.
Skandal PLTU Kalbar: Adik Jusuf Kalla Ditetapkan Tersangka Korupsi
Mendagri menyoroti bahwa masalah utama kenaikan harga ini sering kali terletak pada distribusi yang tidak lancar, bukan hanya pada masalah produksi. Oleh karena itu, selain gerakan tanam mandiri, Pemda juga diminta untuk aktif mengawasi pasar dan menjaga kelancaran rantai pasok.
Badan Pangan Nasional (NFA) dan Pemda sendiri telah melakukan berbagai intervensi, termasuk operasi pasar dan mendorong kerja sama antardaerah untuk mengoptimalkan pasokan dari kantong-kantong produksi, seperti Sulawesi Utara dan Kalimantan Selatan. Intervensi ini dilakukan untuk menekan harga di tingkat konsumen sambil tetap menjaga harga di tingkat petani agar tidak jatuh di bawah Harga Acuan Pembelian (HAP), terutama saat musim panen tiba. Upaya ini merupakan bagian dari sistem peringatan dini ( early warning system) oleh Kemendagri untuk memastikan stabilitas harga dan daya beli masyarakat tetap terjaga.
Pasangan Suami Istri di Bangka Belitung Terjerat Prostitusi Online









