Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » AGAMA » Inilah Syarat Persyaratan Nikah Terbaru Hari Ini 2025

Inilah Syarat Persyaratan Nikah Terbaru Hari Ini 2025

  • account_circle Ahmad Fadhil ( Redaksi )
  • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
  • visibility 124
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakpost.id, Pernikahan adalah momen sakral yang memerlukan persiapan matang, termasuk dalam hal administrasi. Agar proses pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di Kantor Catatan Sipil (bagi non-Muslim) berjalan lancar pada tahun 2025, calon pengantin (catin) perlu mengetahui dan memenuhi semua persyaratan terbaru.

Regulasi pernikahan di Indonesia, khususnya yang berada di bawah kewenangan KUA, senantiasa diperbarui untuk menjamin ketertiban dan kelengkapan data. Berikut adalah daftar lengkap syarat administrasi nikah terbaru tahun 2025.

A. Dokumen Dasar Wajib Calon Pengantin

Setiap calon pengantin wajib menyiapkan dokumen-dokumen dasar berikut:

  1. Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan/Desa: Surat ini didapatkan setelah mengurus dari RT/RW setempat.
  2. Surat Keterangan Lengkap dari Kelurahan/Desa: Biasanya berupa set blangko model N1, N2, N3, dan N4.
    • N1: Surat Keterangan untuk Nikah.
    • N2: Surat Keterangan Asal-Usul.
    • N3: Surat Persetujuan Mempelai.
    • N4: Surat Keterangan Tentang Orang Tua.
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP-el).
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  5. Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran.
  6. Pas Foto Berwarna:
    • Ukuran 2×3 dan 4×6 dengan latar belakang (background) biru. Jumlah dan ukuran pas foto dapat bervariasi (misalnya 4-5 lembar untuk ukuran 2×3), disiapkan juga softcopy-nya.
  7. Sertifikat Sehat & Imunisasi TT: Surat keterangan sehat dan bukti telah menjalani imunisasi Tetanus Toksoid (TT) dari Fasilitas Kesehatan/Puskesmas.

B. Persyaratan Tambahan Penting

Selain dokumen dasar, terdapat beberapa persyaratan yang menjadi sorotan penting dalam regulasi terbaru, termasuk kewajiban Bimbingan Perkawinan:

1. Bimbingan Perkawinan (Bimwin)

Sesuai ketentuan, setiap calon pengantin wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebelum akad nikah. Program ini diselenggarakan oleh KUA dan bertujuan membekali calon suami-istri tentang pengetahuan dan keterampilan dalam membangun rumah tangga yang harmonis. Bimwin dapat dilaksanakan secara klasikal, mandiri, atau virtual.

2. Rekomendasi Nikah (Jika Menikah di Luar Domisili)

Jika pernikahan dilangsungkan di luar wilayah kecamatan tempat tinggal calon pengantin (misalnya, menikah di KUA calon pasangan), maka perlu melampirkan:

  • Surat Rekomendasi Nikah dari KUA tempat tinggal asal.\

C. Persyaratan Khusus (Sesuai Kondisi)

Beberapa kondisi calon pengantin memerlukan dokumen tambahan sebagai berikut:

Kondisi Calon Pengantin Dokumen Tambahan yang Diperlukan
Usia Belum 19 Tahun Dispensasi Kawin dari Pengadilan Agama (bagi Muslim) atau Pengadilan Negeri (bagi non-Muslim). Sesuai UU No. 16 Tahun 2019, batas usia menikah adalah minimal 19 tahun.
Usia Belum 21 Tahun Surat Izin Tertulis dari Orang Tua/Wali (N5).
Duda/Janda Cerai Hidup Akta Cerai (Kutipan Akta Perceraian) dari Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri.
Duda/Janda Cerai Mati Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian dari pasangan sebelumnya.
Anggota TNI/POLRI Surat Izin dari Atasan/Kesatuan masing-masing.
Poligami Penetapan Izin Poligami dari Pengadilan Agama (khusus bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu).
Calon Pengantin WNA Dokumen dari Kedutaan, Paspor, KITAS/KITAP, dan Surat Keterangan lainnya.

D. Prosedur Pendaftaran Nikah 2025

Prosedur pendaftaran dapat dilakukan secara langsung (tatap muka) di KUA atau secara daring (online) melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kemenag.

1. Pendaftaran Langsung di KUA:

  1. Mengurus Surat Pengantar Nikah dari RT/RW, lalu dibawa ke Kelurahan/Desa untuk mendapatkan formulir N1-N4.
  2. Mendatangi KUA tempat akad akan dilaksanakan dengan membawa semua dokumen persyaratan lengkap.
  3. Pegawai KUA akan memeriksa dan memverifikasi kelengkapan berkas.
  4. Mengikuti sesi Bimbingan Perkawinan (Bimwin).
  5. Melunasi biaya nikah (jika ada).
  6. Penentuan dan pelaksanaan akad nikah.

2. Pendaftaran Online melalui SIMKAH:

  1. Kunjungi situs resmi SIMKAH Kemenag.
  2. Buat akun baru atau login.
  3. Pilih menu “Daftar Nikah” dan masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah (jika ada).
  4. Pilih lokasi, tanggal, dan waktu pelaksanaan akad nikah.
  5. Lengkapi data calon pengantin, orang tua, dan wali nikah.
  6. Unggah dokumen yang diminta, termasuk foto.
  7. Cetak bukti pendaftaran nikah.

E. Biaya Pencatatan Nikah Terbaru 2025

Biaya pencatatan nikah di KUA diatur secara transparan:

  • Gratis (Rp 0,00): Jika akad nikah dilaksanakan di Kantor KUA pada hari dan jam kerja.
  • Rp 600.000,-: Jika akad nikah dilaksanakan di luar Kantor KUA (di rumah, gedung, atau lokasi lain) atau di luar hari/jam kerja KUA.

Penting: Pastikan semua data di KTP, KK, dan Akta Kelahiran sudah sinkron dan up to date untuk menghindari kendala dalam proses verifikasi. Proses pendaftaran nikah idealnya dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan akad.

Facebook Comments Box
  • Penulis: Ahmad Fadhil ( Redaksi )

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ulu Hati Sakit, Pahami Penyebab dan Cara Mengatasinya Tanpa Obat

    Ulu Hati Sakit, Pahami Penyebab dan Cara Mengatasinya Tanpa Obat

    • calendar_month Rabu, 30 Jul 2025
    • account_circle Ahmad Fadhil ( Redaksi )
    • visibility 435
    • 0Komentar

    Jakpost.id, Sakit pada ulu hati merupakan keluhan umum yang bisa sangat mengganggu. Area ulu hati, yang terletak di bagian tengah atas perut, tepat di bawah tulang dada, seringkali menjadi indikator masalah pada sistem pencernaan atau organ lain di sekitarnya. Memahami mengapa ulu hati sakit adalah langkah pertama untuk menemukan solusi yang tepat. Kenapa Ulu Hati […]

  • Misteri di Balik IP Address 111.90.150.2p: Apa yang Sebenarnya Dicari Pengguna Internet?

    Misteri di Balik IP Address 111.90.150.2p: Apa yang Sebenarnya Dicari Pengguna Internet?

    • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
    • account_circle Ahmad Fadhil ( Redaksi )
    • visibility 242
    • 0Komentar

    Jakpost.id, Dalam beberapa waktu terakhir, alamat IP seperti 111.90.150.2p dan variannya 111.90.150.2p4 mendadak menjadi sorotan di dunia maya. Banyak pengguna penasaran dan mulai mencari tahu  sebenarnya apa yang tersembunyi di balik deretan angka ini? Apakah hanya sekadar alamat IP biasa, atau memang mengarah ke sesuatu yang lebih sensasional? Apa Itu 111.90.150.2p dan 111.90.150.2p4? Deretan angka […]

  • Penjelasan Mengenai Apa Itu Tawakal? Berikut Ciri Ciri Tawakal

    Penjelasan Mengenai Apa Itu Tawakal? Berikut Ciri Ciri Tawakal

    • calendar_month Sabtu, 11 Okt 2025
    • account_circle Ahmad Fadhil ( Redaksi )
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Jakpost.id, Tawakal adalah salah satu akhlak mulia dalam Islam yang menjadi indikator kuatnya keimanan seseorang. Prinsip ini mengajarkan keseimbangan antara usaha maksimal yang dilakukan manusia dengan penyerahan diri secara total kepada kehendak dan ketetapan Allah Swt. Tawakal bukan berarti pasrah tanpa usaha, melainkan sebuah sikap berserah diri sepenuhnya kepada Allah setelah melakukan segala bentuk ikhtiar […]

  • Menguak Tuntas Sejarah Berdirinya Candi Borobudur yang Sangat Legenda

    Menguak Tuntas Sejarah Berdirinya Candi Borobudur yang Sangat Legenda

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle Ahmad Fadhil ( Redaksi )
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Jakpost.id, Halo, Sobat Petualang dan Pecinta Misteri Kuno! Coba deh bayangkan sejenak: kamu sedang berdiri di pelataran luas di Jawa Tengah, di bawah sunrise yang oranye keemasan, menghadap sebuah bangunan raksasa yang sudah berdiri teguh selama lebih dari seribu tahun. Ya, kita sedang bicara tentang Candi Borobudur! Ini bukan cuma sekadar tempat wisata, lho. Bangunan […]

  • Xi Jinping Desak AS Tegaskan Penolakan Kemerdekaan Taiwan

    Xi Jinping Desak AS Tegaskan Penolakan Kemerdekaan Taiwan

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle Ahmad Fadhil ( Redaksi )
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Jakpost.id, Presiden China, Xi Jinping, dilaporkan telah meningkatkan tekanan diplomatik terhadap pemerintahan Donald Trump dengan sebuah tuntutan baru yang berisiko tinggi. Tuntutan tersebut adalah agar Amerika Serikat secara eksplisit dan resmi menyatakan penolakannya terhadap kemerdekaan Taiwan. Permintaan ini menandai eskalasi yang signifikan, karena kebijakan AS selama ini hanya sebatas menyatakan “tidak mendukung” kemerdekaan Taiwan. Perubahan […]

  • Tragedi Mobil Brimob Lindas Ojol Sampai Tewas, Pemerintah dan Polisi Minta Maaf

    Tragedi Mobil Brimob Lindas Ojol Sampai Tewas, Pemerintah dan Polisi Minta Maaf

    • calendar_month Jumat, 29 Agt 2025
    • account_circle Ahmad Fadhil ( Redaksi )
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Jakpost.id, Jakarta, 29/08/2025 – Kemarahan publik merebak setelah insiden tragis menimpa seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), yang tewas akibat terlindas kendaraan taktis milik Brimob saat demonstrasi pada Kamis malam, 28 Agustus. Peristiwa ini terjadi di tengah massa yang memadati sekitar Gedung DPR, usai aksi buruh diambil alih oleh demonstran lainnya. Reaksi keras langsung […]

error: Content is protected !!
expand_less