Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » AGAMA » Inilah Syarat Persyaratan Nikah Terbaru Hari Ini 2025

Inilah Syarat Persyaratan Nikah Terbaru Hari Ini 2025

  • account_circle Ahmad Fadhil ( Redaksi )
  • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
  • visibility 122
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakpost.id, Pernikahan adalah momen sakral yang memerlukan persiapan matang, termasuk dalam hal administrasi. Agar proses pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di Kantor Catatan Sipil (bagi non-Muslim) berjalan lancar pada tahun 2025, calon pengantin (catin) perlu mengetahui dan memenuhi semua persyaratan terbaru.

Regulasi pernikahan di Indonesia, khususnya yang berada di bawah kewenangan KUA, senantiasa diperbarui untuk menjamin ketertiban dan kelengkapan data. Berikut adalah daftar lengkap syarat administrasi nikah terbaru tahun 2025.

A. Dokumen Dasar Wajib Calon Pengantin

Setiap calon pengantin wajib menyiapkan dokumen-dokumen dasar berikut:

  1. Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan/Desa: Surat ini didapatkan setelah mengurus dari RT/RW setempat.
  2. Surat Keterangan Lengkap dari Kelurahan/Desa: Biasanya berupa set blangko model N1, N2, N3, dan N4.
    • N1: Surat Keterangan untuk Nikah.
    • N2: Surat Keterangan Asal-Usul.
    • N3: Surat Persetujuan Mempelai.
    • N4: Surat Keterangan Tentang Orang Tua.
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP-el).
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  5. Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran.
  6. Pas Foto Berwarna:
    • Ukuran 2×3 dan 4×6 dengan latar belakang (background) biru. Jumlah dan ukuran pas foto dapat bervariasi (misalnya 4-5 lembar untuk ukuran 2×3), disiapkan juga softcopy-nya.
  7. Sertifikat Sehat & Imunisasi TT: Surat keterangan sehat dan bukti telah menjalani imunisasi Tetanus Toksoid (TT) dari Fasilitas Kesehatan/Puskesmas.

B. Persyaratan Tambahan Penting

Selain dokumen dasar, terdapat beberapa persyaratan yang menjadi sorotan penting dalam regulasi terbaru, termasuk kewajiban Bimbingan Perkawinan:

1. Bimbingan Perkawinan (Bimwin)

Sesuai ketentuan, setiap calon pengantin wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebelum akad nikah. Program ini diselenggarakan oleh KUA dan bertujuan membekali calon suami-istri tentang pengetahuan dan keterampilan dalam membangun rumah tangga yang harmonis. Bimwin dapat dilaksanakan secara klasikal, mandiri, atau virtual.

2. Rekomendasi Nikah (Jika Menikah di Luar Domisili)

Jika pernikahan dilangsungkan di luar wilayah kecamatan tempat tinggal calon pengantin (misalnya, menikah di KUA calon pasangan), maka perlu melampirkan:

  • Surat Rekomendasi Nikah dari KUA tempat tinggal asal.\

C. Persyaratan Khusus (Sesuai Kondisi)

Beberapa kondisi calon pengantin memerlukan dokumen tambahan sebagai berikut:

Kondisi Calon Pengantin Dokumen Tambahan yang Diperlukan
Usia Belum 19 Tahun Dispensasi Kawin dari Pengadilan Agama (bagi Muslim) atau Pengadilan Negeri (bagi non-Muslim). Sesuai UU No. 16 Tahun 2019, batas usia menikah adalah minimal 19 tahun.
Usia Belum 21 Tahun Surat Izin Tertulis dari Orang Tua/Wali (N5).
Duda/Janda Cerai Hidup Akta Cerai (Kutipan Akta Perceraian) dari Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri.
Duda/Janda Cerai Mati Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian dari pasangan sebelumnya.
Anggota TNI/POLRI Surat Izin dari Atasan/Kesatuan masing-masing.
Poligami Penetapan Izin Poligami dari Pengadilan Agama (khusus bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu).
Calon Pengantin WNA Dokumen dari Kedutaan, Paspor, KITAS/KITAP, dan Surat Keterangan lainnya.

D. Prosedur Pendaftaran Nikah 2025

Prosedur pendaftaran dapat dilakukan secara langsung (tatap muka) di KUA atau secara daring (online) melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kemenag.

1. Pendaftaran Langsung di KUA:

  1. Mengurus Surat Pengantar Nikah dari RT/RW, lalu dibawa ke Kelurahan/Desa untuk mendapatkan formulir N1-N4.
  2. Mendatangi KUA tempat akad akan dilaksanakan dengan membawa semua dokumen persyaratan lengkap.
  3. Pegawai KUA akan memeriksa dan memverifikasi kelengkapan berkas.
  4. Mengikuti sesi Bimbingan Perkawinan (Bimwin).
  5. Melunasi biaya nikah (jika ada).
  6. Penentuan dan pelaksanaan akad nikah.

2. Pendaftaran Online melalui SIMKAH:

  1. Kunjungi situs resmi SIMKAH Kemenag.
  2. Buat akun baru atau login.
  3. Pilih menu “Daftar Nikah” dan masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah (jika ada).
  4. Pilih lokasi, tanggal, dan waktu pelaksanaan akad nikah.
  5. Lengkapi data calon pengantin, orang tua, dan wali nikah.
  6. Unggah dokumen yang diminta, termasuk foto.
  7. Cetak bukti pendaftaran nikah.

E. Biaya Pencatatan Nikah Terbaru 2025

Biaya pencatatan nikah di KUA diatur secara transparan:

  • Gratis (Rp 0,00): Jika akad nikah dilaksanakan di Kantor KUA pada hari dan jam kerja.
  • Rp 600.000,-: Jika akad nikah dilaksanakan di luar Kantor KUA (di rumah, gedung, atau lokasi lain) atau di luar hari/jam kerja KUA.

Penting: Pastikan semua data di KTP, KK, dan Akta Kelahiran sudah sinkron dan up to date untuk menghindari kendala dalam proses verifikasi. Proses pendaftaran nikah idealnya dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan akad.

Facebook Comments Box
  • Penulis: Ahmad Fadhil ( Redaksi )

Rekomendasi Untuk Anda

  • Seorang Wanita Muda Ditemukan Tewas Mengenaskan di Desa Jatimekar

    Seorang Wanita Muda Ditemukan Tewas Mengenaskan di Desa Jatimekar

    • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
    • account_circle Ahmad Fadhil ( Redaksi )
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Jakpost.id, di Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Desa Jatimekar berada di tepi Waduk Jatiluhur, Purwakarta. Dea ditemukan tewas bersimbah darah dengan sejumlah luka tusuk pada Selasa (12/8/2025). Berdasarkan kesaksian keluarga, korban ternyata sudah berulang kali menerima ancaman, bahkan hingga dilaporkan ke pihak kepolisian namun tidak mendapatkan tindak lanjut. ‎Sukarno (65) ayah korban […]

  • Pasangan Suami Istri di Bangka Belitung Terjerat Prostitusi Online

    Pasangan Suami Istri di Bangka Belitung Terjerat Prostitusi Online

    • calendar_month Sabtu, 4 Okt 2025
    • account_circle Ahmad Fadhil ( Redaksi )
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Jakpost.id, Bangka, Bangka Belitung — Sepasang suami istri di Kabupaten Bangka ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan pr0stitusi online yang terpusat di kediaman mereka, Kecamatan Pemali. Istri berinisial DA berperan aktif menawarkan layanan seksual kepada pria melalui aplikasi MiChat, yang kemudian dilanjutkan dengan komunikasi via WhatsApp. Aktivitas terlarang ini dilakukan atas persetujuan dan partisipasi […]

  • Yusril Imbau Tersangka Penghasutan Demo, Termasuk Delpedro Lokataru, Lawan Lewat Jalur Hukum

    Yusril Imbau Tersangka Penghasutan Demo, Termasuk Delpedro Lokataru, Lawan Lewat Jalur Hukum

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • account_circle Ahmad Fadhil ( Redaksi )
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Jakpost.id, Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Kumham), Imipas Yusril Ihza Mahendra, mendesak Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan para tersangka lain dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi untuk menghadapi proses hukum dengan ksatria. Menurut Yusril, para tersangka memiliki hak untuk melakukan perlawanan hukum yang terhormat. Ia menyarankan agar mereka menempuh jalur praperadilan […]

  • Harga Emas Antam Terbaru Hari ini (22/07/2025)

    Harga Emas Antam Terbaru Hari ini (22/07/2025)

    • calendar_month Selasa, 22 Jul 2025
    • account_circle Ahmad Fadhil ( Redaksi )
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Jakpost.id, Analisa pergerakan harga emas keluaran Logam Mulai Antam 24 Karat kembali mencuat tren positif, Setelah tidak mengalami perubahan pada hari sebelumnya, Selasa (22/07/2025), harga emas melonjak tinggi dengan kenaikan sebesar Rp 19.000 per gram. Saat ini, harga emas antam berada di level Rp 1.946.000 per gram. Berikut kami lansir dari halaman situs resmi Logam […]

  • Lirik Lagu Cinta Itu Buta

    Lirik Lagu ‘Cinta Itu Buta – Armada Band’: Ketika Logika Kalah Melawan Perasaan Tulus

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle Ahmad Fadhil ( Redaksi )
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Jakpost.id, Hai guys! Siapa di sini yang pernah jatuh cinta itu buta? Ngaku deh! Pasti kita semua pernah berada di fase di mana segala kekurangan si dia tiba-tiba nggak kelihatan, atau bahkan justru jadi daya tarik. Kita bisa jadi mengabaikan nasihat teman, mengabaikan fakta, bahkan mengabaikan red flag sebesar gajah. Benar, kan? Nah, fenomena inilah […]

  • Penyebab Infeksi Telinga Yang Menyebabkan Keluar Conge: Jangan Anggap Remeh Telinga Bernanah

    Penyebab Infeksi Telinga Yang Menyebabkan Keluar Conge: Jangan Anggap Remeh Telinga Bernanah

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle Ahmad Fadhil ( Redaksi )
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Jakpost.id, Halo, Sobat Sehat! Jujur deh, siapa di sini yang pernah mengalami telinga tiba-tiba gatal, sakitnya menusuk, dan surprise… ada cairan berbau yang keluar? Dalam bahasa sehari-hari, kita sering menyebut cairan menjijikkan ini sebagai conge. Tapi, tahukah kalian, keluarnya conge (atau dalam bahasa medis disebut otorrhea) ini adalah alarm bahaya dari tubuh bahwa ada penyebab infeksi telinga yang sedang serius terjadi di dalam sana? Telinga itu organ yang kompleks, lho. Kalau diibaratkan rumah, telinga punya tiga […]

error: Content is protected !!
expand_less