Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » AGAMA » Inilah Syarat Persyaratan Nikah Terbaru Hari Ini 2025

Inilah Syarat Persyaratan Nikah Terbaru Hari Ini 2025

  • account_circle Ahmad Fadhil ( Redaksi )
  • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
  • visibility 43
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakpost.id, Pernikahan adalah momen sakral yang memerlukan persiapan matang, termasuk dalam hal administrasi. Agar proses pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di Kantor Catatan Sipil (bagi non-Muslim) berjalan lancar pada tahun 2025, calon pengantin (catin) perlu mengetahui dan memenuhi semua persyaratan terbaru.

Regulasi pernikahan di Indonesia, khususnya yang berada di bawah kewenangan KUA, senantiasa diperbarui untuk menjamin ketertiban dan kelengkapan data. Berikut adalah daftar lengkap syarat administrasi nikah terbaru tahun 2025.

A. Dokumen Dasar Wajib Calon Pengantin

Setiap calon pengantin wajib menyiapkan dokumen-dokumen dasar berikut:

  1. Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan/Desa: Surat ini didapatkan setelah mengurus dari RT/RW setempat.
  2. Surat Keterangan Lengkap dari Kelurahan/Desa: Biasanya berupa set blangko model N1, N2, N3, dan N4.
    • N1: Surat Keterangan untuk Nikah.
    • N2: Surat Keterangan Asal-Usul.
    • N3: Surat Persetujuan Mempelai.
    • N4: Surat Keterangan Tentang Orang Tua.
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP-el).
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  5. Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran.
  6. Pas Foto Berwarna:
    • Ukuran 2×3 dan 4×6 dengan latar belakang (background) biru. Jumlah dan ukuran pas foto dapat bervariasi (misalnya 4-5 lembar untuk ukuran 2×3), disiapkan juga softcopy-nya.
  7. Sertifikat Sehat & Imunisasi TT: Surat keterangan sehat dan bukti telah menjalani imunisasi Tetanus Toksoid (TT) dari Fasilitas Kesehatan/Puskesmas.

B. Persyaratan Tambahan Penting

Selain dokumen dasar, terdapat beberapa persyaratan yang menjadi sorotan penting dalam regulasi terbaru, termasuk kewajiban Bimbingan Perkawinan:

1. Bimbingan Perkawinan (Bimwin)

Sesuai ketentuan, setiap calon pengantin wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebelum akad nikah. Program ini diselenggarakan oleh KUA dan bertujuan membekali calon suami-istri tentang pengetahuan dan keterampilan dalam membangun rumah tangga yang harmonis. Bimwin dapat dilaksanakan secara klasikal, mandiri, atau virtual.

2. Rekomendasi Nikah (Jika Menikah di Luar Domisili)

Jika pernikahan dilangsungkan di luar wilayah kecamatan tempat tinggal calon pengantin (misalnya, menikah di KUA calon pasangan), maka perlu melampirkan:

  • Surat Rekomendasi Nikah dari KUA tempat tinggal asal.\

C. Persyaratan Khusus (Sesuai Kondisi)

Beberapa kondisi calon pengantin memerlukan dokumen tambahan sebagai berikut:

Kondisi Calon Pengantin Dokumen Tambahan yang Diperlukan
Usia Belum 19 Tahun Dispensasi Kawin dari Pengadilan Agama (bagi Muslim) atau Pengadilan Negeri (bagi non-Muslim). Sesuai UU No. 16 Tahun 2019, batas usia menikah adalah minimal 19 tahun.
Usia Belum 21 Tahun Surat Izin Tertulis dari Orang Tua/Wali (N5).
Duda/Janda Cerai Hidup Akta Cerai (Kutipan Akta Perceraian) dari Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri.
Duda/Janda Cerai Mati Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian dari pasangan sebelumnya.
Anggota TNI/POLRI Surat Izin dari Atasan/Kesatuan masing-masing.
Poligami Penetapan Izin Poligami dari Pengadilan Agama (khusus bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu).
Calon Pengantin WNA Dokumen dari Kedutaan, Paspor, KITAS/KITAP, dan Surat Keterangan lainnya.

D. Prosedur Pendaftaran Nikah 2025

Prosedur pendaftaran dapat dilakukan secara langsung (tatap muka) di KUA atau secara daring (online) melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kemenag.

1. Pendaftaran Langsung di KUA:

  1. Mengurus Surat Pengantar Nikah dari RT/RW, lalu dibawa ke Kelurahan/Desa untuk mendapatkan formulir N1-N4.
  2. Mendatangi KUA tempat akad akan dilaksanakan dengan membawa semua dokumen persyaratan lengkap.
  3. Pegawai KUA akan memeriksa dan memverifikasi kelengkapan berkas.
  4. Mengikuti sesi Bimbingan Perkawinan (Bimwin).
  5. Melunasi biaya nikah (jika ada).
  6. Penentuan dan pelaksanaan akad nikah.

2. Pendaftaran Online melalui SIMKAH:

  1. Kunjungi situs resmi SIMKAH Kemenag.
  2. Buat akun baru atau login.
  3. Pilih menu “Daftar Nikah” dan masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah (jika ada).
  4. Pilih lokasi, tanggal, dan waktu pelaksanaan akad nikah.
  5. Lengkapi data calon pengantin, orang tua, dan wali nikah.
  6. Unggah dokumen yang diminta, termasuk foto.
  7. Cetak bukti pendaftaran nikah.

E. Biaya Pencatatan Nikah Terbaru 2025

Biaya pencatatan nikah di KUA diatur secara transparan:

  • Gratis (Rp 0,00): Jika akad nikah dilaksanakan di Kantor KUA pada hari dan jam kerja.
  • Rp 600.000,-: Jika akad nikah dilaksanakan di luar Kantor KUA (di rumah, gedung, atau lokasi lain) atau di luar hari/jam kerja KUA.

Penting: Pastikan semua data di KTP, KK, dan Akta Kelahiran sudah sinkron dan up to date untuk menghindari kendala dalam proses verifikasi. Proses pendaftaran nikah idealnya dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan akad.

Facebook Comments Box
  • Penulis: Ahmad Fadhil ( Redaksi )

Rekomendasi Untuk Anda

  • Italia Dilanda Kerusuhan, Penolakan PM Meloni Akui Palestina Picu Amarah Publik

    Italia Dilanda Kerusuhan, Penolakan PM Meloni Akui Palestina Picu Amarah Publik

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle Ahmad Fadhil ( Redaksi )
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Jakpost.id, ROMA, ITALIA – Sejumlah kota besar di Italia dilanda demonstrasi besar yang berujung kerusuhan pada awal pekan ini, dipicu oleh sikap pemerintah di bawah Perdana Menteri Giorgia Meloni yang menolak untuk mengakui negara Palestina. Aksi massa yang terjadi di sedikitnya 75 kota, termasuk Milan, Roma, Bologna, dan Genoa, meningkat menjadi bentrokan dengan aparat keamanan, […]

  • Oknum Tokoh Agama Biadab Bekasi Terjerat Aduan Kekerasan Seksual oleh Dua Anak Angkatnya

    Oknum Tokoh Agama Biadab Bekasi Terjerat Aduan Kekerasan Seksual oleh Dua Anak Angkatnya

    • calendar_month Sabtu, 27 Sep 2025
    • account_circle Ahmad Fadhil ( Redaksi )
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Jakpost.id, Seorang figur publik dan pemuka agama di Bekasi, Masturo Rohili (MR), kini berhadapan dengan tuduhan serius terkait perbuatan asusila. Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Pembela Alim Ulama (FPAU) ini diadukan ke pihak kepolisian oleh dua orang perempuan yang mengaku telah menjadi korbannya sejak mereka masih remaja. Aduan hukum ini diajukan oleh seorang […]

  • Wabah Keracunan Makanan di Bandung Barat Meluas, Total 631 Siswa Terdampak

    Wabah Keracunan Makanan di Bandung Barat Meluas, Total 631 Siswa Terdampak

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle Ahmad Fadhil ( Redaksi )
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Jakpost.id,BANDUNG BARAT – Situasi darurat kesehatan tengah melanda Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB), menyusul dua insiden keracunan makanan berskala besar dalam sepekan. Hingga Rabu (24/9/2025), jumlah kumulatif pelajar yang menjadi korban telah mencapai 631 orang, menimbulkan keprihatinan mendalam terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Gelombang kedua dari wabah ini pecah pada Rabu siang, […]

  • Rute Penerbangan Langsung Shenzhen China Ke Siem Riep Telah Dibuka

    Rute Penerbangan Langsung Shenzhen China Ke Siem Riep Telah Dibuka

    • calendar_month Sabtu, 9 Agt 2025
    • account_circle Ahmad Fadhil ( Redaksi )
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Jakpost.id, Menurut media Kamboja, dua kota besar di Tiongkok secara resmi telah membuka penerbangan langsung ke Siem Reap, memberikan dorongan baru bagi industri pariwisata lokal. Pejabat koordinasi Bandara Internasional Angkor Siem Reap, Ren Shalian, baru-baru ini mengungkapkan bahwa saat ini ada dua maskapai yang mengoperasikan rute ini: China Eastern Airlines dengan tiga penerbangan mingguan langsung […]

  • 7 Pekerja Freeport Terjebak Longsor di Tambang Bawah Tanah Mimika

    7 Pekerja Freeport Terjebak Longsor di Tambang Bawah Tanah Mimika

    • calendar_month Sabtu, 13 Sep 2025
    • account_circle Ahmad Fadhil ( Redaksi )
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Jakpost.id, Peristiwa longsor menimpa area pertambangan bawah tanah milik PT Freeport Indonesia di Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Senin (8/9/2025). Insiden ini mengakibatkan tujuh pekerja perusahaan masih tertahan di lokasi terdampak. Saat ini, tim gabungan PT Freeport Indonesia tengah melakukan upaya penyelamatan dengan mengevakuasi para karyawan yang terperangkap di terowongan tambang bawah tanah di […]

  • Viral, Rumah Ahmad Syahroni di Amuk Massa & di Jarah Warga

    Viral, Rumah Ahmad Syahroni di Amuk Massa & di Jarah Warga

    • calendar_month Sabtu, 30 Agt 2025
    • account_circle Ahmad Fadhil ( Redaksi )
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Jakpost.id, Jakarta Tanjung Priok – Sejumlah masyrakat luar dari daerah rumah ahmad syahroni berkunjung kerumah kediaman yang di tinggal oleh Ahmad Syahroni selaku Wakil Menteri DPR RI Komisi 1, awalnya masyarakat mencari ahmad syahroni dengan meniaraki “Ahmad Syahroni Dimana Kamu” namun tak kunjung keluar, akhirnya masyarakat ricuh dan obrak abrik  rumah hingga terjadi perusakan dan […]

error: Content is protected !!
expand_less