Jakpost.id, Pernikahan adalah momen sakral yang memerlukan persiapan matang, termasuk dalam hal administrasi. Agar proses pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di Kantor Catatan Sipil (bagi non-Muslim) berjalan lancar pada tahun 2025, calon pengantin (catin) perlu mengetahui dan memenuhi semua persyaratan terbaru.
Regulasi pernikahan di Indonesia, khususnya yang berada di bawah kewenangan KUA, senantiasa diperbarui untuk menjamin ketertiban dan kelengkapan data. Berikut adalah daftar lengkap syarat administrasi nikah terbaru tahun 2025.
A. Dokumen Dasar Wajib Calon Pengantin
Setiap calon pengantin wajib menyiapkan dokumen-dokumen dasar berikut:
- Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan/Desa: Surat ini didapatkan setelah mengurus dari RT/RW setempat.
- Surat Keterangan Lengkap dari Kelurahan/Desa: Biasanya berupa set blangko model N1, N2, N3, dan N4.
- N1: Surat Keterangan untuk Nikah.
- N2: Surat Keterangan Asal-Usul.
- N3: Surat Persetujuan Mempelai.
- N4: Surat Keterangan Tentang Orang Tua.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP-el).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran.
- Pas Foto Berwarna:
- Ukuran 2×3 dan 4×6 dengan latar belakang (background) biru. Jumlah dan ukuran pas foto dapat bervariasi (misalnya 4-5 lembar untuk ukuran 2×3), disiapkan juga softcopy-nya.
- Sertifikat Sehat & Imunisasi TT: Surat keterangan sehat dan bukti telah menjalani imunisasi Tetanus Toksoid (TT) dari Fasilitas Kesehatan/Puskesmas.
B. Persyaratan Tambahan Penting
Selain dokumen dasar, terdapat beberapa persyaratan yang menjadi sorotan penting dalam regulasi terbaru, termasuk kewajiban Bimbingan Perkawinan:
1. Bimbingan Perkawinan (Bimwin)
Sesuai ketentuan, setiap calon pengantin wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebelum akad nikah. Program ini diselenggarakan oleh KUA dan bertujuan membekali calon suami-istri tentang pengetahuan dan keterampilan dalam membangun rumah tangga yang harmonis. Bimwin dapat dilaksanakan secara klasikal, mandiri, atau virtual.
2. Rekomendasi Nikah (Jika Menikah di Luar Domisili)
Jika pernikahan dilangsungkan di luar wilayah kecamatan tempat tinggal calon pengantin (misalnya, menikah di KUA calon pasangan), maka perlu melampirkan:
- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA tempat tinggal asal.\
C. Persyaratan Khusus (Sesuai Kondisi)
Beberapa kondisi calon pengantin memerlukan dokumen tambahan sebagai berikut:









