Menu

Dark Mode
Garuda Indonesia Masih Butuh Suntikan Dana Untuk Beli 50 Pesawat Boeing

AGAMA

Inilah Syarat Persyaratan Nikah Terbaru Hari Ini 2025

badge-check


					Inilah Syarat Persyaratan Nikah Terbaru Hari Ini 2025 Perbesar

Jakpost.id, Pernikahan adalah momen sakral yang memerlukan persiapan matang, termasuk dalam hal administrasi. Agar proses pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di Kantor Catatan Sipil (bagi non-Muslim) berjalan lancar pada tahun 2025, calon pengantin (catin) perlu mengetahui dan memenuhi semua persyaratan terbaru.

Regulasi pernikahan di Indonesia, khususnya yang berada di bawah kewenangan KUA, senantiasa diperbarui untuk menjamin ketertiban dan kelengkapan data. Berikut adalah daftar lengkap syarat administrasi nikah terbaru tahun 2025.

A. Dokumen Dasar Wajib Calon Pengantin

Setiap calon pengantin wajib menyiapkan dokumen-dokumen dasar berikut:

  1. Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan/Desa: Surat ini didapatkan setelah mengurus dari RT/RW setempat.
  2. Surat Keterangan Lengkap dari Kelurahan/Desa: Biasanya berupa set blangko model N1, N2, N3, dan N4.
    • N1: Surat Keterangan untuk Nikah.
    • N2: Surat Keterangan Asal-Usul.
    • N3: Surat Persetujuan Mempelai.
    • N4: Surat Keterangan Tentang Orang Tua.
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP-el).
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  5. Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran.
  6. Pas Foto Berwarna:
    • Ukuran 2×3 dan 4×6 dengan latar belakang (background) biru. Jumlah dan ukuran pas foto dapat bervariasi (misalnya 4-5 lembar untuk ukuran 2×3), disiapkan juga softcopy-nya.
  7. Sertifikat Sehat & Imunisasi TT: Surat keterangan sehat dan bukti telah menjalani imunisasi Tetanus Toksoid (TT) dari Fasilitas Kesehatan/Puskesmas.

B. Persyaratan Tambahan Penting

Selain dokumen dasar, terdapat beberapa persyaratan yang menjadi sorotan penting dalam regulasi terbaru, termasuk kewajiban Bimbingan Perkawinan:

1. Bimbingan Perkawinan (Bimwin)

Sesuai ketentuan, setiap calon pengantin wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebelum akad nikah. Program ini diselenggarakan oleh KUA dan bertujuan membekali calon suami-istri tentang pengetahuan dan keterampilan dalam membangun rumah tangga yang harmonis. Bimwin dapat dilaksanakan secara klasikal, mandiri, atau virtual.

2. Rekomendasi Nikah (Jika Menikah di Luar Domisili)

Jika pernikahan dilangsungkan di luar wilayah kecamatan tempat tinggal calon pengantin (misalnya, menikah di KUA calon pasangan), maka perlu melampirkan:

  • Surat Rekomendasi Nikah dari KUA tempat tinggal asal.\

C. Persyaratan Khusus (Sesuai Kondisi)

Beberapa kondisi calon pengantin memerlukan dokumen tambahan sebagai berikut:

Kondisi Calon Pengantin Dokumen Tambahan yang Diperlukan
Usia Belum 19 Tahun Dispensasi Kawin dari Pengadilan Agama (bagi Muslim) atau Pengadilan Negeri (bagi non-Muslim). Sesuai UU No. 16 Tahun 2019, batas usia menikah adalah minimal 19 tahun.
Usia Belum 21 Tahun Surat Izin Tertulis dari Orang Tua/Wali (N5).
Duda/Janda Cerai Hidup Akta Cerai (Kutipan Akta Perceraian) dari Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri.
Duda/Janda Cerai Mati Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian dari pasangan sebelumnya.
Anggota TNI/POLRI Surat Izin dari Atasan/Kesatuan masing-masing.
Poligami Penetapan Izin Poligami dari Pengadilan Agama (khusus bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu).
Calon Pengantin WNA Dokumen dari Kedutaan, Paspor, KITAS/KITAP, dan Surat Keterangan lainnya.

D. Prosedur Pendaftaran Nikah 2025

Prosedur pendaftaran dapat dilakukan secara langsung (tatap muka) di KUA atau secara daring (online) melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kemenag.

1. Pendaftaran Langsung di KUA:

  1. Mengurus Surat Pengantar Nikah dari RT/RW, lalu dibawa ke Kelurahan/Desa untuk mendapatkan formulir N1-N4.
  2. Mendatangi KUA tempat akad akan dilaksanakan dengan membawa semua dokumen persyaratan lengkap.
  3. Pegawai KUA akan memeriksa dan memverifikasi kelengkapan berkas.
  4. Mengikuti sesi Bimbingan Perkawinan (Bimwin).
  5. Melunasi biaya nikah (jika ada).
  6. Penentuan dan pelaksanaan akad nikah.

2. Pendaftaran Online melalui SIMKAH:

  1. Kunjungi situs resmi SIMKAH Kemenag.
  2. Buat akun baru atau login.
  3. Pilih menu “Daftar Nikah” dan masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah (jika ada).
  4. Pilih lokasi, tanggal, dan waktu pelaksanaan akad nikah.
  5. Lengkapi data calon pengantin, orang tua, dan wali nikah.
  6. Unggah dokumen yang diminta, termasuk foto.
  7. Cetak bukti pendaftaran nikah.

E. Biaya Pencatatan Nikah Terbaru 2025

Biaya pencatatan nikah di KUA diatur secara transparan:

  • Gratis (Rp 0,00): Jika akad nikah dilaksanakan di Kantor KUA pada hari dan jam kerja.
  • Rp 600.000,-: Jika akad nikah dilaksanakan di luar Kantor KUA (di rumah, gedung, atau lokasi lain) atau di luar hari/jam kerja KUA.

Penting: Pastikan semua data di KTP, KK, dan Akta Kelahiran sudah sinkron dan up to date untuk menghindari kendala dalam proses verifikasi. Proses pendaftaran nikah idealnya dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan akad.

Facebook Comments Box

Read More

Apa Perbedaan Nikah Siri & Nikah Resmi Negara? Perlindungan Hukum dan Konsekuensinya

27 October 2025 - 09:57 WIB

Inilah Cara Melakukan Teknik Husnudzan & Cara Menerapkannya di Hidup

11 October 2025 - 16:59 WIB

Inilah Ciri-Ciri Orang Memiliki Akhlak Mulia dan Bagaimana Cara Menerapkan Akhlak Mulia

11 October 2025 - 16:43 WIB

Inilah Ciri-Ciri Orang Memiliki Akhlak Mulia dan Bagaimana Cara Menerapkan Akhlak Mulia

Penjelasan Mengenai Apa Itu Tawakal? Berikut Ciri Ciri Tawakal

11 October 2025 - 16:37 WIB

Penjelasan Mengenai Apa Itu Tawakal? Berikut Ciri Ciri Tawakal

Inilah 6 Agama Resmi Yang Telah di Akui di Negara Kita Indonesia Tercinta

7 September 2025 - 05:52 WIB

Trending on AGAMA