Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » AGAMA » Inilah Syarat Persyaratan Nikah Terbaru Hari Ini 2025

Inilah Syarat Persyaratan Nikah Terbaru Hari Ini 2025

  • account_circle Ahmad Fadhil ( Redaksi )
  • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
  • visibility 47
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakpost.id, Pernikahan adalah momen sakral yang memerlukan persiapan matang, termasuk dalam hal administrasi. Agar proses pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di Kantor Catatan Sipil (bagi non-Muslim) berjalan lancar pada tahun 2025, calon pengantin (catin) perlu mengetahui dan memenuhi semua persyaratan terbaru.

Regulasi pernikahan di Indonesia, khususnya yang berada di bawah kewenangan KUA, senantiasa diperbarui untuk menjamin ketertiban dan kelengkapan data. Berikut adalah daftar lengkap syarat administrasi nikah terbaru tahun 2025.

A. Dokumen Dasar Wajib Calon Pengantin

Setiap calon pengantin wajib menyiapkan dokumen-dokumen dasar berikut:

  1. Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan/Desa: Surat ini didapatkan setelah mengurus dari RT/RW setempat.
  2. Surat Keterangan Lengkap dari Kelurahan/Desa: Biasanya berupa set blangko model N1, N2, N3, dan N4.
    • N1: Surat Keterangan untuk Nikah.
    • N2: Surat Keterangan Asal-Usul.
    • N3: Surat Persetujuan Mempelai.
    • N4: Surat Keterangan Tentang Orang Tua.
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP-el).
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  5. Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran.
  6. Pas Foto Berwarna:
    • Ukuran 2×3 dan 4×6 dengan latar belakang (background) biru. Jumlah dan ukuran pas foto dapat bervariasi (misalnya 4-5 lembar untuk ukuran 2×3), disiapkan juga softcopy-nya.
  7. Sertifikat Sehat & Imunisasi TT: Surat keterangan sehat dan bukti telah menjalani imunisasi Tetanus Toksoid (TT) dari Fasilitas Kesehatan/Puskesmas.

B. Persyaratan Tambahan Penting

Selain dokumen dasar, terdapat beberapa persyaratan yang menjadi sorotan penting dalam regulasi terbaru, termasuk kewajiban Bimbingan Perkawinan:

1. Bimbingan Perkawinan (Bimwin)

Sesuai ketentuan, setiap calon pengantin wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebelum akad nikah. Program ini diselenggarakan oleh KUA dan bertujuan membekali calon suami-istri tentang pengetahuan dan keterampilan dalam membangun rumah tangga yang harmonis. Bimwin dapat dilaksanakan secara klasikal, mandiri, atau virtual.

2. Rekomendasi Nikah (Jika Menikah di Luar Domisili)

Jika pernikahan dilangsungkan di luar wilayah kecamatan tempat tinggal calon pengantin (misalnya, menikah di KUA calon pasangan), maka perlu melampirkan:

  • Surat Rekomendasi Nikah dari KUA tempat tinggal asal.\

C. Persyaratan Khusus (Sesuai Kondisi)

Beberapa kondisi calon pengantin memerlukan dokumen tambahan sebagai berikut:

Kondisi Calon Pengantin Dokumen Tambahan yang Diperlukan
Usia Belum 19 Tahun Dispensasi Kawin dari Pengadilan Agama (bagi Muslim) atau Pengadilan Negeri (bagi non-Muslim). Sesuai UU No. 16 Tahun 2019, batas usia menikah adalah minimal 19 tahun.
Usia Belum 21 Tahun Surat Izin Tertulis dari Orang Tua/Wali (N5).
Duda/Janda Cerai Hidup Akta Cerai (Kutipan Akta Perceraian) dari Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri.
Duda/Janda Cerai Mati Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian dari pasangan sebelumnya.
Anggota TNI/POLRI Surat Izin dari Atasan/Kesatuan masing-masing.
Poligami Penetapan Izin Poligami dari Pengadilan Agama (khusus bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu).
Calon Pengantin WNA Dokumen dari Kedutaan, Paspor, KITAS/KITAP, dan Surat Keterangan lainnya.

D. Prosedur Pendaftaran Nikah 2025

Prosedur pendaftaran dapat dilakukan secara langsung (tatap muka) di KUA atau secara daring (online) melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kemenag.

1. Pendaftaran Langsung di KUA:

  1. Mengurus Surat Pengantar Nikah dari RT/RW, lalu dibawa ke Kelurahan/Desa untuk mendapatkan formulir N1-N4.
  2. Mendatangi KUA tempat akad akan dilaksanakan dengan membawa semua dokumen persyaratan lengkap.
  3. Pegawai KUA akan memeriksa dan memverifikasi kelengkapan berkas.
  4. Mengikuti sesi Bimbingan Perkawinan (Bimwin).
  5. Melunasi biaya nikah (jika ada).
  6. Penentuan dan pelaksanaan akad nikah.

2. Pendaftaran Online melalui SIMKAH:

  1. Kunjungi situs resmi SIMKAH Kemenag.
  2. Buat akun baru atau login.
  3. Pilih menu “Daftar Nikah” dan masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah (jika ada).
  4. Pilih lokasi, tanggal, dan waktu pelaksanaan akad nikah.
  5. Lengkapi data calon pengantin, orang tua, dan wali nikah.
  6. Unggah dokumen yang diminta, termasuk foto.
  7. Cetak bukti pendaftaran nikah.

E. Biaya Pencatatan Nikah Terbaru 2025

Biaya pencatatan nikah di KUA diatur secara transparan:

  • Gratis (Rp 0,00): Jika akad nikah dilaksanakan di Kantor KUA pada hari dan jam kerja.
  • Rp 600.000,-: Jika akad nikah dilaksanakan di luar Kantor KUA (di rumah, gedung, atau lokasi lain) atau di luar hari/jam kerja KUA.

Penting: Pastikan semua data di KTP, KK, dan Akta Kelahiran sudah sinkron dan up to date untuk menghindari kendala dalam proses verifikasi. Proses pendaftaran nikah idealnya dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan akad.

Facebook Comments Box
  • Penulis: Ahmad Fadhil ( Redaksi )

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nonton Bokeh Jav Japanese Translate Indonesia

    Nonton Bokeh Jav Japanese Translate Indonesia

    • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
    • account_circle Ahmad Fadhil ( Redaksi )
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Jakpost.id, Di era digital saat ini, banyak orang mencari hiburan yang bisa diakses dengan mudah melalui internet. Salah satu kata kunci yang belakangan ini banyak dicari di mesin pencari adalah “111.90.150.2p“, “111.90.150.2p4“, serta istilah seperti “bokeh”, “jav japanese“, dan “bokeh japanese”. Namun, sebelum kamu mengakses konten-konten tersebut, ada baiknya memahami apa sebenarnya yang dimaksud dan […]

  • Perdagangan Internasional

    Inilah Penjelasan Lengkap Mengenai Pengertian Perdagangan Internasional

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle Ahmad Fadhil ( Redaksi )
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Jakpost.id, Halo sobat ekonomi dan traveller produk impor! Coba deh kamu lihat sekelilingmu sekarang. Ponsel pintar yang kamu pegang, baju branded yang kamu pakai, kopi yang kamu minum, atau bahkan film yang kamu tonton. Hampir pasti, ada campur tangan dari negara lain di dalamnya. Kenapa bisa begitu? Jawabannya ada pada satu konsep keren yang menjadi […]

  • Paket Anda Tidak Kunjung Datang di J&T? Inilah Cara Lacak Paket!

    Paket Anda Tidak Kunjung Datang di J&T? Inilah Cara Lacak Paket!

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Ahmad Fadhil ( Redaksi )
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Jakpost.id, Pernah merasa cemas karena paket belum juga sampai padahal statusnya sudah dikirim? Tenang, Anda tidak sendirian. Banyak orang mencari cara lacak paket J&T saat kiriman terasa lama atau status pengiriman tidak berubah. Dalam artikel ini, saya akan membahas secara lengkap dan praktis bagaimana lacak paket, khususnya lacak paket J&T, dengan cara yang akurat, cepat, […]

  • Mengenal Pasangan Aksara Jawa: Rahasia Menulis Aksara Legendaris dengan Benar! photo_camera 2

    Mengenal Pasangan Aksara Jawa: Rahasia Menulis Aksara Legendaris dengan Benar!

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Ahmad Fadhil ( Redaksi )
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Jakpost.id, Pernah nggak sih kamu lagi mencoba menulis nama atau kalimat pakai Aksara Jawa, terus tiba-tiba bingung gimana cara “mematikan” huruf vokal di tengah kata? Misalnya, mau nulis kata “Mangan Sego,” tapi kalau ditulis lurus saja jadinya malah “Mangana Sego.” Nah, di sinilah pahlawan kita muncul: Pasangan Aksara Jawa. Memahami apa itu pasangan aksara jawa […]

  • Apa Aja Perang Teknologi Komunikasi Dalam Interaksi Antar Ruang di Negara ASEAN

    Apa Aja Perang Teknologi Komunikasi Dalam Interaksi Antar Ruang di Negara ASEAN

    • calendar_month Minggu, 27 Jul 2025
    • account_circle Ahmad Fadhil ( Redaksi )
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Jakpost.id, Negara-negara di kawasan Asia Tenggara (ASEAN) mengalami transformasi besar dalam bidang komunikasi dan teknologi. Di tengah persaingan global dan regional, muncul fenomena yang disebut “perang teknologi komunikasi” persaingan antarnegara dan antarperusahaan dalam penguasaan infrastruktur, platform, dan pengaruh digital. Perang ini secara langsung memengaruhi interaksi antar ruang, baik secara ekonomi, politik, sosial, maupun budaya. Apa […]

  • Rute Penerbangan Langsung Shenzhen China Ke Siem Riep Telah Dibuka

    Rute Penerbangan Langsung Shenzhen China Ke Siem Riep Telah Dibuka

    • calendar_month Sabtu, 9 Agt 2025
    • account_circle Ahmad Fadhil ( Redaksi )
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Jakpost.id, Menurut media Kamboja, dua kota besar di Tiongkok secara resmi telah membuka penerbangan langsung ke Siem Reap, memberikan dorongan baru bagi industri pariwisata lokal. Pejabat koordinasi Bandara Internasional Angkor Siem Reap, Ren Shalian, baru-baru ini mengungkapkan bahwa saat ini ada dua maskapai yang mengoperasikan rute ini: China Eastern Airlines dengan tiga penerbangan mingguan langsung […]

error: Content is protected !!
expand_less