Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » AGAMA » Inilah Syarat Persyaratan Nikah Terbaru Hari Ini 2025

Inilah Syarat Persyaratan Nikah Terbaru Hari Ini 2025

  • account_circle Ahmad Fadhil ( Redaksi )
  • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
  • visibility 184
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakpost.id, Pernikahan adalah momen sakral yang memerlukan persiapan matang, termasuk dalam hal administrasi. Agar proses pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di Kantor Catatan Sipil (bagi non-Muslim) berjalan lancar pada tahun 2025, calon pengantin (catin) perlu mengetahui dan memenuhi semua persyaratan terbaru.

Regulasi pernikahan di Indonesia, khususnya yang berada di bawah kewenangan KUA, senantiasa diperbarui untuk menjamin ketertiban dan kelengkapan data. Berikut adalah daftar lengkap syarat administrasi nikah terbaru tahun 2025.

A. Dokumen Dasar Wajib Calon Pengantin

Setiap calon pengantin wajib menyiapkan dokumen-dokumen dasar berikut:

  1. Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan/Desa: Surat ini didapatkan setelah mengurus dari RT/RW setempat.
  2. Surat Keterangan Lengkap dari Kelurahan/Desa: Biasanya berupa set blangko model N1, N2, N3, dan N4.
    • N1: Surat Keterangan untuk Nikah.
    • N2: Surat Keterangan Asal-Usul.
    • N3: Surat Persetujuan Mempelai.
    • N4: Surat Keterangan Tentang Orang Tua.
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP-el).
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  5. Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran.
  6. Pas Foto Berwarna:
    • Ukuran 2×3 dan 4×6 dengan latar belakang (background) biru. Jumlah dan ukuran pas foto dapat bervariasi (misalnya 4-5 lembar untuk ukuran 2×3), disiapkan juga softcopy-nya.
  7. Sertifikat Sehat & Imunisasi TT: Surat keterangan sehat dan bukti telah menjalani imunisasi Tetanus Toksoid (TT) dari Fasilitas Kesehatan/Puskesmas.

B. Persyaratan Tambahan Penting

Selain dokumen dasar, terdapat beberapa persyaratan yang menjadi sorotan penting dalam regulasi terbaru, termasuk kewajiban Bimbingan Perkawinan:

1. Bimbingan Perkawinan (Bimwin)

Sesuai ketentuan, setiap calon pengantin wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebelum akad nikah. Program ini diselenggarakan oleh KUA dan bertujuan membekali calon suami-istri tentang pengetahuan dan keterampilan dalam membangun rumah tangga yang harmonis. Bimwin dapat dilaksanakan secara klasikal, mandiri, atau virtual.

2. Rekomendasi Nikah (Jika Menikah di Luar Domisili)

Jika pernikahan dilangsungkan di luar wilayah kecamatan tempat tinggal calon pengantin (misalnya, menikah di KUA calon pasangan), maka perlu melampirkan:

  • Surat Rekomendasi Nikah dari KUA tempat tinggal asal.\

C. Persyaratan Khusus (Sesuai Kondisi)

Beberapa kondisi calon pengantin memerlukan dokumen tambahan sebagai berikut:

Kondisi Calon Pengantin Dokumen Tambahan yang Diperlukan
Usia Belum 19 Tahun Dispensasi Kawin dari Pengadilan Agama (bagi Muslim) atau Pengadilan Negeri (bagi non-Muslim). Sesuai UU No. 16 Tahun 2019, batas usia menikah adalah minimal 19 tahun.
Usia Belum 21 Tahun Surat Izin Tertulis dari Orang Tua/Wali (N5).
Duda/Janda Cerai Hidup Akta Cerai (Kutipan Akta Perceraian) dari Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri.
Duda/Janda Cerai Mati Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian dari pasangan sebelumnya.
Anggota TNI/POLRI Surat Izin dari Atasan/Kesatuan masing-masing.
Poligami Penetapan Izin Poligami dari Pengadilan Agama (khusus bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu).
Calon Pengantin WNA Dokumen dari Kedutaan, Paspor, KITAS/KITAP, dan Surat Keterangan lainnya.

D. Prosedur Pendaftaran Nikah 2025

Prosedur pendaftaran dapat dilakukan secara langsung (tatap muka) di KUA atau secara daring (online) melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kemenag.

1. Pendaftaran Langsung di KUA:

  1. Mengurus Surat Pengantar Nikah dari RT/RW, lalu dibawa ke Kelurahan/Desa untuk mendapatkan formulir N1-N4.
  2. Mendatangi KUA tempat akad akan dilaksanakan dengan membawa semua dokumen persyaratan lengkap.
  3. Pegawai KUA akan memeriksa dan memverifikasi kelengkapan berkas.
  4. Mengikuti sesi Bimbingan Perkawinan (Bimwin).
  5. Melunasi biaya nikah (jika ada).
  6. Penentuan dan pelaksanaan akad nikah.

2. Pendaftaran Online melalui SIMKAH:

  1. Kunjungi situs resmi SIMKAH Kemenag.
  2. Buat akun baru atau login.
  3. Pilih menu “Daftar Nikah” dan masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah (jika ada).
  4. Pilih lokasi, tanggal, dan waktu pelaksanaan akad nikah.
  5. Lengkapi data calon pengantin, orang tua, dan wali nikah.
  6. Unggah dokumen yang diminta, termasuk foto.
  7. Cetak bukti pendaftaran nikah.

E. Biaya Pencatatan Nikah Terbaru 2025

Biaya pencatatan nikah di KUA diatur secara transparan:

  • Gratis (Rp 0,00): Jika akad nikah dilaksanakan di Kantor KUA pada hari dan jam kerja.
  • Rp 600.000,-: Jika akad nikah dilaksanakan di luar Kantor KUA (di rumah, gedung, atau lokasi lain) atau di luar hari/jam kerja KUA.

Penting: Pastikan semua data di KTP, KK, dan Akta Kelahiran sudah sinkron dan up to date untuk menghindari kendala dalam proses verifikasi. Proses pendaftaran nikah idealnya dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan akad.

Facebook Comments Box
  • Penulis: Ahmad Fadhil ( Redaksi )

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prada Lucky Meninggal Dunia, Diduga Korban Penganiayaan Oleh Senior

    Prada Lucky Meninggal Dunia, Diduga Korban Penganiayaan Oleh Senior

    • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
    • account_circle Ahmad Fadhil ( Redaksi )
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Jakpost.id, Seorang prajurit bernama Prada Lucky, yang baru saja dilantik pada Juni 2025, meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif. Prada Lucky mulai bertugas di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, pada 1 Juli 2025 sebagai bagian dari tim yang bertugas membangun Markas Batalyon di Desa Tonggurambang. Pada tanggal 2 Agustus 2025, Prada Lucky dibawa ke RSUD Aeramo […]

  • Penjelasan Hikmah Zakat dan Sebutkan 7 Hikmahnya

    Penjelasan Hikmah Zakat dan Sebutkan 7 Hikmahnya Menurut Islam

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Ahmad Fadhil ( Redaksi )
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Jakpost.id, Pernah nggak sih, kamu merasa dompet lagi seret-seretnya padahal baru aja gajian dua minggu yang lalu? Atau mungkin kamu merasa harta yang kamu kumpulkan selama ini kok rasanya hambar, ya, nggak bikin hati tenang malah bikin was-was terus? Nah, di sinilah pentingnya kita memahami hikmah zakat sebagai salah satu pilar utama dalam Islam yang nggak […]

  • Pemerintah Akan Bikin Target Besar Besaran Harga Per Dollar Rp. 1.000

    Pemerintah Akan Bikin Target Besar Besaran Harga Per Dollar Rp. 1.000

    • calendar_month Jumat, 1 Agt 2025
    • account_circle Ahmad Fadhil ( Redaksi )
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Jakpost.id, Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyebut bahwa jika seluruh komoditas ekspor pertanian diolah di dalam negeri, maka nilai tukar dolar Amerika Serikat bisa ditekan hingga menyentuh Rp 1.000 per USD. la mencontohkan potensi komoditas kelapa yang saat ini menghasilkan Rp 20 triliun. Jika nilai ini dikalikan seratus lewat proses hilirisasi, potensi ekonomi bisa mencapai Rp […]

  • kolonialisme Belanda

    Dampak Penjajahan Kolonialisme Belanda dalam Bidang Politik Adalah: Warisan Kekuasaan yang Nggak Pernah Hilang Sepenuhnya

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle Ahmad Fadhil ( Redaksi )
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Jakpost.id, Halo bestie sejarah! Pernah nggak kamu mikir, kenapa sih birokrasi di negara kita kadang terasa ribet banget? Atau, kenapa struktur pemerintahan kita tampak berlapis-lapis dan sangat terpusat? Jawabannya, teman-teman, nggak bisa dilepaskan dari masa lalu yang panjang dan pahit. Kita akan bahas tuntas hari ini mengenai dampak penjajahan kolonialisme Belanda dalam bidang politik adalah […]

  • Penurunan Harga Emas Hari ini Bikin Ambruk (06 Agustus 2025)

    Penurunan Harga Emas Hari ini Bikin Ambruk (06 Agustus 2025)

    • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
    • account_circle Ahmad Fadhil ( Redaksi )
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Jakpost.id, Indramayu – Harga emas Antam mengalami penurunan pada perdagangan hari ini, Rabu, 6 Agustus 2024. Berdasarkan informasi dari situs resmi Logam Mulia, harga emas batangan 1 gram di butik emas LM Graha Dipta Pulo Gadung, Jakarta, dibanderol seharga Rp1.950.000. Angka ini turun sebesar Rp9.000 dibandingkan hari sebelumnya. Penurunan harga ini terjadi setelah sebelumnya harga […]

  • Bokeh Japanese Translation to English Indonesia Full Version Download: Panduan Lengkap dan Cara Aksesnya

    Bokeh Japanese Translation to English Indonesia Full Version Download: Panduan Lengkap dan Cara Aksesnya

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle Ahmad Fadhil ( Redaksi )
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Jakpost.id, Pernahkah Anda merasa bingung saat mencari video dengan efek visual yang estetik namun terkendala oleh bahasa? Saya sering mengalami momen di mana sebuah karya sinematik Jepang terlihat sangat memukau, tetapi tanpa pemahaman bahasa yang tepat, esensi ceritanya jadi hilang. Itulah mengapa pencarian tentang bokeh japanese translation to english indonesiafull version download menjadi sangat populer […]

error: Content is protected !!
expand_less