Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » AGAMA » Inilah Syarat Persyaratan Nikah Terbaru Hari Ini 2025

Inilah Syarat Persyaratan Nikah Terbaru Hari Ini 2025

  • account_circle Ahmad Fadhil ( Redaksi )
  • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
  • visibility 46
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakpost.id, Pernikahan adalah momen sakral yang memerlukan persiapan matang, termasuk dalam hal administrasi. Agar proses pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di Kantor Catatan Sipil (bagi non-Muslim) berjalan lancar pada tahun 2025, calon pengantin (catin) perlu mengetahui dan memenuhi semua persyaratan terbaru.

Regulasi pernikahan di Indonesia, khususnya yang berada di bawah kewenangan KUA, senantiasa diperbarui untuk menjamin ketertiban dan kelengkapan data. Berikut adalah daftar lengkap syarat administrasi nikah terbaru tahun 2025.

A. Dokumen Dasar Wajib Calon Pengantin

Setiap calon pengantin wajib menyiapkan dokumen-dokumen dasar berikut:

  1. Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan/Desa: Surat ini didapatkan setelah mengurus dari RT/RW setempat.
  2. Surat Keterangan Lengkap dari Kelurahan/Desa: Biasanya berupa set blangko model N1, N2, N3, dan N4.
    • N1: Surat Keterangan untuk Nikah.
    • N2: Surat Keterangan Asal-Usul.
    • N3: Surat Persetujuan Mempelai.
    • N4: Surat Keterangan Tentang Orang Tua.
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP-el).
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  5. Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran.
  6. Pas Foto Berwarna:
    • Ukuran 2×3 dan 4×6 dengan latar belakang (background) biru. Jumlah dan ukuran pas foto dapat bervariasi (misalnya 4-5 lembar untuk ukuran 2×3), disiapkan juga softcopy-nya.
  7. Sertifikat Sehat & Imunisasi TT: Surat keterangan sehat dan bukti telah menjalani imunisasi Tetanus Toksoid (TT) dari Fasilitas Kesehatan/Puskesmas.

B. Persyaratan Tambahan Penting

Selain dokumen dasar, terdapat beberapa persyaratan yang menjadi sorotan penting dalam regulasi terbaru, termasuk kewajiban Bimbingan Perkawinan:

1. Bimbingan Perkawinan (Bimwin)

Sesuai ketentuan, setiap calon pengantin wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebelum akad nikah. Program ini diselenggarakan oleh KUA dan bertujuan membekali calon suami-istri tentang pengetahuan dan keterampilan dalam membangun rumah tangga yang harmonis. Bimwin dapat dilaksanakan secara klasikal, mandiri, atau virtual.

2. Rekomendasi Nikah (Jika Menikah di Luar Domisili)

Jika pernikahan dilangsungkan di luar wilayah kecamatan tempat tinggal calon pengantin (misalnya, menikah di KUA calon pasangan), maka perlu melampirkan:

  • Surat Rekomendasi Nikah dari KUA tempat tinggal asal.\

C. Persyaratan Khusus (Sesuai Kondisi)

Beberapa kondisi calon pengantin memerlukan dokumen tambahan sebagai berikut:

Kondisi Calon Pengantin Dokumen Tambahan yang Diperlukan
Usia Belum 19 Tahun Dispensasi Kawin dari Pengadilan Agama (bagi Muslim) atau Pengadilan Negeri (bagi non-Muslim). Sesuai UU No. 16 Tahun 2019, batas usia menikah adalah minimal 19 tahun.
Usia Belum 21 Tahun Surat Izin Tertulis dari Orang Tua/Wali (N5).
Duda/Janda Cerai Hidup Akta Cerai (Kutipan Akta Perceraian) dari Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri.
Duda/Janda Cerai Mati Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian dari pasangan sebelumnya.
Anggota TNI/POLRI Surat Izin dari Atasan/Kesatuan masing-masing.
Poligami Penetapan Izin Poligami dari Pengadilan Agama (khusus bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu).
Calon Pengantin WNA Dokumen dari Kedutaan, Paspor, KITAS/KITAP, dan Surat Keterangan lainnya.

D. Prosedur Pendaftaran Nikah 2025

Prosedur pendaftaran dapat dilakukan secara langsung (tatap muka) di KUA atau secara daring (online) melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kemenag.

1. Pendaftaran Langsung di KUA:

  1. Mengurus Surat Pengantar Nikah dari RT/RW, lalu dibawa ke Kelurahan/Desa untuk mendapatkan formulir N1-N4.
  2. Mendatangi KUA tempat akad akan dilaksanakan dengan membawa semua dokumen persyaratan lengkap.
  3. Pegawai KUA akan memeriksa dan memverifikasi kelengkapan berkas.
  4. Mengikuti sesi Bimbingan Perkawinan (Bimwin).
  5. Melunasi biaya nikah (jika ada).
  6. Penentuan dan pelaksanaan akad nikah.

2. Pendaftaran Online melalui SIMKAH:

  1. Kunjungi situs resmi SIMKAH Kemenag.
  2. Buat akun baru atau login.
  3. Pilih menu “Daftar Nikah” dan masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah (jika ada).
  4. Pilih lokasi, tanggal, dan waktu pelaksanaan akad nikah.
  5. Lengkapi data calon pengantin, orang tua, dan wali nikah.
  6. Unggah dokumen yang diminta, termasuk foto.
  7. Cetak bukti pendaftaran nikah.

E. Biaya Pencatatan Nikah Terbaru 2025

Biaya pencatatan nikah di KUA diatur secara transparan:

  • Gratis (Rp 0,00): Jika akad nikah dilaksanakan di Kantor KUA pada hari dan jam kerja.
  • Rp 600.000,-: Jika akad nikah dilaksanakan di luar Kantor KUA (di rumah, gedung, atau lokasi lain) atau di luar hari/jam kerja KUA.

Penting: Pastikan semua data di KTP, KK, dan Akta Kelahiran sudah sinkron dan up to date untuk menghindari kendala dalam proses verifikasi. Proses pendaftaran nikah idealnya dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan akad.

Facebook Comments Box
  • Penulis: Ahmad Fadhil ( Redaksi )

Rekomendasi Untuk Anda

  • Inilah Cara Download Video Kebaya Merah Full Episode

    Inilah Cara Download Video Kebaya Merah Full Episode Terbaru 2025

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle Ahmad Fadhil ( Redaksi )
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Jakpost.id, Jika Anda mencari cara untuk mendownload video kebaya merah, Anda berada di tempat yang tepat! Dalam artikel ini, kita akan mengeksplorasi semua hal yang perlu Anda ketahui agar bisa mendownload kebaya merah ini dengan mudah dan efektif. Gali terus karena kami menyediakan informasi berharga dan sedikit humor untuk menjadikan pengalaman Anda lebih menyenangkan! Mengapa […]

  • Bagaimana Si Cara Cepat Tidur: Cocok Untuk Kesehatan Tubuh Siswa

    Bagaimana Si Cara Cepat Tidur: Cocok Untuk Kesehatan Tubuh Siswa

    • calendar_month Jumat, 8 Agt 2025
    • account_circle Ahmad Fadhil ( Redaksi )
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Jakpost.id, Terkadang pernah tidak si kalian susah banget untuk tidur, yang menyebabkan kalian di kerjaan, di sekolah, hingga bertemu sama teman anda selalu ngantuk mulu, yang dimana bisa menyebabkan kalian tidak  sehat dalam tubuh kalian, disini kamu harus mengetahui lebih jelas agar apabila tubuhmu mau tetap terjaga dan kondusif sehingga memiliki dampak positif yang sangat […]

  • Viral Lagi! Aksi Gisel di Video 19 Detik Bikin Netizen “Gagal Move On”

    Viral Lagi! Aksi Gisel di Video 19 Detik Bikin Netizen “Gagal Move On”

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle Ahmad Fadhil ( Redaksi )
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Jakpost.id, Nama Gisella Anastasia sepertinya memang memiliki magnet tersendiri di dunia maya. Apapun yang dilakukannya, hampir pasti akan memancing reaksi publik. Baru-baru ini, mantan istri Gading Marten tersebut kembali menjadi buah bibir warganet gara-gara sebuah unggahan video syur gisele singkat berdurasi 19 detik. Apakah ada drama baru? Ternyata, kali ini Gisel sedang menjalankan tugas profesionalnya. […]

  • Inspirational Tales of Gadgets Changing Lives for the Better

    Inspirational Tales of Gadgets Changing Lives for the Better

    • calendar_month Rabu, 21 Feb 2024
    • account_circle Ahmad Fadhil ( Redaksi )
    • visibility 339
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • Laki Laki Bertato Ditemukan tewas di Bawah Flyover Ancol, Diduga Over Dosis

    Laki Laki Bertato Ditemukan tewas di Bawah Flyover Ancol, Diduga Over Dosis

    • calendar_month Jumat, 1 Agt 2025
    • account_circle Ahmad Fadhil ( Redaksi )
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Jakpost.id, Rabu dini hari (30/7/25),jenazah seorang pria bertato dengan tubuh kekar tiba di kamar jenazah RSCM,Jakarta Pusat untuk menjalani proses otopsi. Pria tersebut ditemukan tewas di bawah flyover Ancol,Pademangan,Jakarta Utara Berdasarkan informasi dari kepolisian & saksi di lokasi,korban diketahui bernama Angga (32),warga Cilincing ia dikenal sebagai pengatur jalan liar(pak ogah) di kawasan pertigaan Jembatan jln […]

  • Bagian Terkecil dari Suatu Materi yang Masih Memiliki Sifat Materi Tersebut Disebut

    Bagian Terkecil dari Suatu Materi yang Masih Memiliki Sifat Materi Tersebut Disebut

    • calendar_month Sabtu, 4 Okt 2025
    • account_circle Ahmad Fadhil ( Redaksi )
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Jakpost.id, Molekul adalah gabungan dari dua atau lebih atom yang terikat secara kimia (kovalen atau ionik) dan merupakan unit terkecil dari suatu senyawa atau unsur yang masih mempertahankan sifat-sifat kimia dan fisika dari materi asalnya. Konsep Definisi Singkat Contoh Atom Satuan dasar materi yang terdiri dari inti atom dan elektron. Atom Hidrogen (H), Atom Oksigen […]

error: Content is protected !!
expand_less