Jakpost.id, Pemerintah telah meluncurkan kebijakan baru yang menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi para karyawan dengan pendapatan bulanan tidak melebihi Rp 10 juta. Melalui aturan ini, para pekerja di segmen tersebut akan menerima gaji mereka secara penuh tanpa adanya potongan pajak penghasilan.
Perlu Memastikan Rekam Jejak Rekan Bisnis atau Orang Terdekat? Private Ghost Hadir untuk Anda
Meskipun disambut baik, kebijakan ini tidak menyurutkan tuntutan dari kalangan buruh. Mirah Sumirat, selaku Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, memberikan peringatan keras. Ia menekankan bahwa insentif pajak dari pemerintah ini tidak boleh dijadikan alasan atau dalih bagi perusahaan untuk menahan atau membatalkan kenaikan upah yang sudah seharusnya berjalan sesuai regulasi.
Lebih lanjut, Mirah Sumirat mendorong pemerintah agar lebih fokus dan serius dalam mengatasi potensi kebocoran penerimaan negara dari sektor pajak korporasi besar. Menurutnya, langkah ini penting untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
Anda Hutangin Seseorang, Lalu Tidak Bayar Orang Itu? Gunakan Jasa Tagih Hutang di Private Ghost
Dari sisi ekonomi, kebijakan pembebasan PPh 21 ini diproyeksikan akan memberikan dampak positif yang signifikan. Diharapkan langkah ini dapat meningkatkan kemampuan belanja masyarakat, yang pada gilirannya akan menjadi stimulus bagi perputaran ekonomi nasional dan berpotensi menciptakan lebih banyak lapangan kerja.
Sebagai langkah konkret, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pemerintah telah mengalokasikan dana insentif PPh 21 sebesar Rp 120 Miliar. Anggaran ini secara spesifik ditujukan untuk membantu sekitar 552.000 tenaga kerja yang bergerak di sektor perhotelan, restoran, dan kafe
Bingung Mau Jualan Daging Babi? Berikut Harga Babi 1 Ekor








