Jakpost.id, Pada bulan juli 2025, polisi singapore telah menangani kasus 44 orang yang terduga terlibat unsur menjual kembali sejumlah besar kartu SIM yang telah didaftarkan dengan identitas palsu kepada kelompok kriminal, yang dimana digunakan untuk penipuan, telepon, peminjamanan ilegal, dan prositusi. Dari jumlah tersebut 31 orang antara lain ( 21 Pria dan 10 wanita, yang dimana rata rata berusia 16 hingga 48 tahun ) dan 13 orang lainnya ( berusia 16 hingga 57 tahun ).
Guna membantu penyelidikan kasus tersebut, polisi menemukan sejumlah bahwa setiap tersangka mendaftarkan dan menyerahkan hingga 49 kartu SIM. dengan keuntungan sekitar 10 hingga 15 dollar singapore per kartu. Operasi ini telah dilakukan bersama oleh Biro Urusan Bisnis, Biro Investigasi Kriminal dan beberapa distrik kepolisian sedang menindak lanjuti kasus tersebut.








