Jakpost.id, Bangka, Bangka Belitung — Sepasang suami istri di Kabupaten Bangka ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan pr0stitusi online yang terpusat di kediaman mereka, Kecamatan Pemali.
Istri berinisial DA berperan aktif menawarkan layanan seksual kepada pria melalui aplikasi MiChat, yang kemudian dilanjutkan dengan komunikasi via WhatsApp. Aktivitas terlarang ini dilakukan atas persetujuan dan partisipasi suaminya, AA.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspandi, pasangan tersebut menetapkan tarif kencan yang bervariasi, berkisar antara Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu per transaksi.
Kepada polisi, keduanya mengakui bahwa motif awal tindakan mereka adalah kesulitan ekonomi yang mendesak. Namun, belakangan terungkap bahwa suaminya, AA, turut menggunakan hasil dari kegiatan tersebut untuk bermain jud0l.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka menghadapi ancaman hukuman yang berbeda. Tersangka DA diancam hukuman penjara selama satu tahun empat bulan, sementara sang suami, AA, dijerat pasal yang lebih berat dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.