Jakpost.id, Berdasarkan data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kerugian finansial akibat penipuan daring di Indonesia telah mencapai Rp4,6 triliun per 17 Agustus 2025. Data ini dikumpulkan oleh Indonesia Anti-Scam Center (IASC) OJK.
Detail Laporan dan Penanganan
IASC menerima 225.281 laporan penipuan, di mana 139.512 di antaranya merupakan laporan yang diteruskan oleh pelaku usaha, sementara 85.769 sisanya disampaikan langsung oleh para korban.
Hingga saat ini, sebanyak 359.733 rekening bank yang terindikasi terlibat dalam aktivitas penipuan telah diverifikasi. Dari jumlah tersebut, 72.145 rekening telah dibekukan. Selain itu, IASC berhasil memblokir dana korban sebesar Rp349,3 miliar, meskipun jumlah ini masih jauh dari total kerugian yang ada.
Peran OJK dan Gerakan Anti-Scam
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, atau akrab disapa Kiki, menyoroti pentingnya edukasi publik sebagai pertahanan utama dalam menghadapi penipuan digital. Ia menekankan bahwa ancaman ini sangat serius dan menuntut kolaborasi yang lebih kuat antara lembaga pemerintah dan industri keuangan untuk mempercepat penanganan kasus, pemblokiran rekening, serta pelacakan pelaku.
Untuk mengatasi permasalahan ini, OJK menginisiasi sebuah kampanye nasional yang berfokus pada tiga aspek utama:
- Sinergi Lintas Sektor: Kerja sama yang erat antara regulator, pelaku industri, pemerintah, dan media sangat diperlukan.
- Edukasi dan Literasi Publik: Meningkatkan kesadaran masyarakat menjadi benteng pertama untuk melindungi diri dari penipuan.
- Partisipasi Masyarakat: Mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam gerakan anti-scam ini sebagai sebuah upaya kolektif.
Kiki menjelaskan bahwa upaya ini merupakan bentuk komitmen untuk mendukung program pemerintah dengan melakukan kolaborasi dalam tindakan pencegahan dan penegakan hukum melalui Indonesia Anti-Scam Center.