Jakpost.id, Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Kumham), Imipas Yusril Ihza Mahendra, mendesak Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan para tersangka lain dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi untuk menghadapi proses hukum dengan ksatria.
Saldo Kosong Terus? Intip Bocoran Jadwal Pencairan Bansos PKH BPNT 2025 di Sini!
Menurut Yusril, para tersangka memiliki hak untuk melakukan perlawanan hukum yang terhormat. Ia menyarankan agar mereka menempuh jalur praperadilan jika merasa penetapan status tersangka oleh kepolisian tidak berdasar.
Dompet Mulai Kering? Cek Bansos PKH BPNT 2025 Kapan Cair di Sini!
“Hadapi proses hukum yang gentleman. Kalau memang kita berani melakukan sesuatu, ketika menghadapi proses hukum, hadapi,” tutur Yusril kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (4/9).
Perlu Memastikan Rekam Jejak Rekan Bisnis atau Orang Terdekat? Private Ghost Hadir untuk Anda
Ahmad Fadhil ( Redaksi )![]()
![]()
Yusril menambahkan bahwa mekanisme hukum ini memungkinkan pembuktian dilakukan secara adil di hadapan pengadilan. Para tersangka dapat memanfaatkan kuasa hukum untuk membantah tuduhan, misalnya dengan menunjukkan bahwa bukti yang ada tidak memadai, atau mengajukan praperadilan.
“Misalnya ada aspek yang diduga, seperti penghasutan. Penyidik berhak menuduh, tetapi orang yang dituduh juga berhak menyangkalnya. Laksanakan semua ini secara jujur dan adil,” imbuhnya.
Delpedro sendiri telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Ia diduga melakukan provokasi yang mengarah pada perusakan dalam demonstrasi yang terjadi pada 25 Agustus 2025 di Jakarta.
Polisi menjerat Delpedro dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 160 KUHP, Pasal 45a ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE, serta Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU 35/2024.
Selain Delpedro, terdapat tersangka lain dalam kasus ini, termasuk Laras Faizati yang dituduh melakukan penghasutan untuk pembakaran Gedung Mabes Polri.








