Jakpost.id, Seorang guru madrasah diniyah yang bernama madin berasal dari Demak inisial AZ ( 50 Tahu) Didenda RP 25 juta usai menampar salah satu seorang muridnya. AZ pun mengaku sedih dengan denda tersebut, mengingat gajinya selama ini hanya Rp 450 ribu setiap empat bulan sekali.
Setelah ramai videonya di sosial media, kasus ini pun akhirnya di anggap sudah selesai. Berikut sederet faktanya.
Kasus Kejadian Viral di Sosmed
Ramainya kasus ini setelah di unggah oleh akun instagram bernama @infokejadiandemak. Dalam video ini yang di unggah kemarin itu memperlihatkan seorang guru madin yang diduga menandatangani kesepekatan antara wali murid korban. Dinarasikan guru itu didenda oleh wali murid karena menampar anaknya. Tak main – main, guru madin ini dikabarkan harus membayar dendanya yang sangat fantastis yaitu puluhan juta.
“Guru Nadim Berasal dari Ngampel Kecamatan Karangayar Didenda RP 25 Juta karena menampar salah satu muridnya yang membuat wali murid tidak menerima atas kejadian tersebut” naarasi di posting dilihat oleh jakpost.id
Salah satu perangkat Desa Jatirejo, Latif membenarkan kejadian ini Namun pihaknya enggan memberikan penjelasan secara detail
“Iya benar adanya kejadian tersebut, yang menangani langsung dari pihak madin,” ujarnya saat dimintai konfirmasi hari ini
Pengakuan Pihak AZ Awal Mula Kejadian
Terkait kejadian tersebut, “AZ telah mengakui dirinya memang menampar muridnya sendiri. Akan tetapi, tamparan tersebut dikatakannya tidak melukai siswanya, Tamparan itu dianggap sebagai tamparan yang sangat mendidik dan tidak melukai muridnya sendiri, karena awal kejadian tersebut karena muridnya mengajar di ruang kelas 5 dengan pelajaran fiqih pada 30 april 2025 pukul 14.30 WIB. Tiba-tiba diluar ruangan siswa kelas 6 bermain lempar – lembaran sandal di depan kelas 5 yang mengakibatkan peci kepala guru AZ terjatuh” kata Hidayat dalam keterangan kepada wartawan diloaksi, Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Demak. Jumat ( 18/07/2025)








