Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » AGAMA » Inilah Syarat Persyaratan Nikah Terbaru Hari Ini 2025

Inilah Syarat Persyaratan Nikah Terbaru Hari Ini 2025

  • account_circle Ahmad Fadhil ( Redaksi )
  • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
  • visibility 123
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakpost.id, Pernikahan adalah momen sakral yang memerlukan persiapan matang, termasuk dalam hal administrasi. Agar proses pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di Kantor Catatan Sipil (bagi non-Muslim) berjalan lancar pada tahun 2025, calon pengantin (catin) perlu mengetahui dan memenuhi semua persyaratan terbaru.

Regulasi pernikahan di Indonesia, khususnya yang berada di bawah kewenangan KUA, senantiasa diperbarui untuk menjamin ketertiban dan kelengkapan data. Berikut adalah daftar lengkap syarat administrasi nikah terbaru tahun 2025.

A. Dokumen Dasar Wajib Calon Pengantin

Setiap calon pengantin wajib menyiapkan dokumen-dokumen dasar berikut:

  1. Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan/Desa: Surat ini didapatkan setelah mengurus dari RT/RW setempat.
  2. Surat Keterangan Lengkap dari Kelurahan/Desa: Biasanya berupa set blangko model N1, N2, N3, dan N4.
    • N1: Surat Keterangan untuk Nikah.
    • N2: Surat Keterangan Asal-Usul.
    • N3: Surat Persetujuan Mempelai.
    • N4: Surat Keterangan Tentang Orang Tua.
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP-el).
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  5. Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran.
  6. Pas Foto Berwarna:
    • Ukuran 2×3 dan 4×6 dengan latar belakang (background) biru. Jumlah dan ukuran pas foto dapat bervariasi (misalnya 4-5 lembar untuk ukuran 2×3), disiapkan juga softcopy-nya.
  7. Sertifikat Sehat & Imunisasi TT: Surat keterangan sehat dan bukti telah menjalani imunisasi Tetanus Toksoid (TT) dari Fasilitas Kesehatan/Puskesmas.

B. Persyaratan Tambahan Penting

Selain dokumen dasar, terdapat beberapa persyaratan yang menjadi sorotan penting dalam regulasi terbaru, termasuk kewajiban Bimbingan Perkawinan:

1. Bimbingan Perkawinan (Bimwin)

Sesuai ketentuan, setiap calon pengantin wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebelum akad nikah. Program ini diselenggarakan oleh KUA dan bertujuan membekali calon suami-istri tentang pengetahuan dan keterampilan dalam membangun rumah tangga yang harmonis. Bimwin dapat dilaksanakan secara klasikal, mandiri, atau virtual.

2. Rekomendasi Nikah (Jika Menikah di Luar Domisili)

Jika pernikahan dilangsungkan di luar wilayah kecamatan tempat tinggal calon pengantin (misalnya, menikah di KUA calon pasangan), maka perlu melampirkan:

  • Surat Rekomendasi Nikah dari KUA tempat tinggal asal.\

C. Persyaratan Khusus (Sesuai Kondisi)

Beberapa kondisi calon pengantin memerlukan dokumen tambahan sebagai berikut:

Kondisi Calon Pengantin Dokumen Tambahan yang Diperlukan
Usia Belum 19 Tahun Dispensasi Kawin dari Pengadilan Agama (bagi Muslim) atau Pengadilan Negeri (bagi non-Muslim). Sesuai UU No. 16 Tahun 2019, batas usia menikah adalah minimal 19 tahun.
Usia Belum 21 Tahun Surat Izin Tertulis dari Orang Tua/Wali (N5).
Duda/Janda Cerai Hidup Akta Cerai (Kutipan Akta Perceraian) dari Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri.
Duda/Janda Cerai Mati Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian dari pasangan sebelumnya.
Anggota TNI/POLRI Surat Izin dari Atasan/Kesatuan masing-masing.
Poligami Penetapan Izin Poligami dari Pengadilan Agama (khusus bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu).
Calon Pengantin WNA Dokumen dari Kedutaan, Paspor, KITAS/KITAP, dan Surat Keterangan lainnya.

D. Prosedur Pendaftaran Nikah 2025

Prosedur pendaftaran dapat dilakukan secara langsung (tatap muka) di KUA atau secara daring (online) melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kemenag.

1. Pendaftaran Langsung di KUA:

  1. Mengurus Surat Pengantar Nikah dari RT/RW, lalu dibawa ke Kelurahan/Desa untuk mendapatkan formulir N1-N4.
  2. Mendatangi KUA tempat akad akan dilaksanakan dengan membawa semua dokumen persyaratan lengkap.
  3. Pegawai KUA akan memeriksa dan memverifikasi kelengkapan berkas.
  4. Mengikuti sesi Bimbingan Perkawinan (Bimwin).
  5. Melunasi biaya nikah (jika ada).
  6. Penentuan dan pelaksanaan akad nikah.

2. Pendaftaran Online melalui SIMKAH:

  1. Kunjungi situs resmi SIMKAH Kemenag.
  2. Buat akun baru atau login.
  3. Pilih menu “Daftar Nikah” dan masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah (jika ada).
  4. Pilih lokasi, tanggal, dan waktu pelaksanaan akad nikah.
  5. Lengkapi data calon pengantin, orang tua, dan wali nikah.
  6. Unggah dokumen yang diminta, termasuk foto.
  7. Cetak bukti pendaftaran nikah.

E. Biaya Pencatatan Nikah Terbaru 2025

Biaya pencatatan nikah di KUA diatur secara transparan:

  • Gratis (Rp 0,00): Jika akad nikah dilaksanakan di Kantor KUA pada hari dan jam kerja.
  • Rp 600.000,-: Jika akad nikah dilaksanakan di luar Kantor KUA (di rumah, gedung, atau lokasi lain) atau di luar hari/jam kerja KUA.

Penting: Pastikan semua data di KTP, KK, dan Akta Kelahiran sudah sinkron dan up to date untuk menghindari kendala dalam proses verifikasi. Proses pendaftaran nikah idealnya dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan akad.

Facebook Comments Box
  • Penulis: Ahmad Fadhil ( Redaksi )

Rekomendasi Untuk Anda

  • Next-Gen Consoles and Accessories for the Ultimate Experience

    Next-Gen Consoles and Accessories for the Ultimate Experience

    • calendar_month Minggu, 7 Jan 2024
    • account_circle Ahmad Fadhil ( Redaksi )
    • visibility 411
    • 0Komentar

    Exploring the Tech-Savvy WondersThe delineation between digital and physical continues to blur, weaving a fabric of reality that resonates with the beats of progress. Within this exciting nexus, entrepreneurs and tech aficionados find a fertile ground to cultivate, explore, and thrive. As we navigate through the myriad of gadget-driven narratives, there are key trends and […]

  • Inilah Fakta Menarik Tentang Sejarah Berdiri Olahraga Bola Basket

    Inilah Fakta Menarik Tentang Sejarah Berdiri Olahraga Bola Basket

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle Ahmad Fadhil ( Redaksi )
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Jakpost.id, Halo, basket-lovers sejati! Coba deh, angkat tangan siapa di sini yang jantungnya langsung berdebar kencang tiap kali mendengar swish bola masuk ring? Bola basket hari ini bukan sekadar olahraga; ia adalah fashion, lifestyle, dan mesin uang triliunan rupiah. Kita semua kenal dengan dribble cepat, slam dunk gila, dan three-pointer mematikan. Tapi pernahkah Anda berhenti […]

  • IHSG Bangkit 0,92%, Saham BBRI Jadi Incaran Asing

    IHSG Bangkit 0,92%, Saham BBRI Jadi Incaran Asing

    • calendar_month Kamis, 11 Sep 2025
    • account_circle Ahmad Fadhil ( Redaksi )
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Jakpost.id, Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan Rabu (10/9/2025) mencatat penguatan signifikan. Setelah sempat melesat hingga 1% di sesi awal, indeks akhirnya ditutup naik 0,92% atau 70,40 poin di level 7.699,01. Meski investor asing masih mencatatkan aksi jual bersih besar-besaran senilai Rp 1,3 triliun, sejumlah saham justru menjadi incaran akumulasi. BBRI Pimpin Daftar […]

  • Mantan Menko Ekuin Kwik Kian Gie Meninggal Dunia pada Usia 90 Tahun

    Mantan Menko Ekuin Kwik Kian Gie Meninggal Dunia pada Usia 90 Tahun

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Ahmad Fadhil ( Redaksi )
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Jakpost.id, Indonesia berduka atas kepergian Kwik Kian Gie, mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Menko Ekuin), yang meninggal dunia pada Senin, 28 Juli 2025, pukul 22.00 WIB. Politikus senior PDI-P ini mengembuskan napas terakhirnya di usia 90 tahun. Kabar duka ini telah dikonfirmasi oleh politikus senior PDI-P, Andreas Hugo Pareira. “Ya betul, 28 […]

  • Pengertian Revolusi Industri 4.0 Secara Lengkap: Panduan Santai Menuju Masa Depan

    Pengertian Revolusi Industri 4.0 Secara Lengkap: Panduan Santai Menuju Masa Depan

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle Ahmad Fadhil ( Redaksi )
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Jakpost.id, Halo, Sobat Digital! Pernah nggak sih kalian merasa kalau dunia ini berubahnya cepat banget? Rasanya baru kemarin kita ribet gulung kaset pita pakai pensil, eh sekarang tinggal bilang “Hey Google,” lagu favorit langsung main. Nah, semua perubahan gila-gilaan ini bukan sihir, tapi hasil dari perkembangan zaman. Sebelum kita masuk ke bahasan teknis yang bikin […]

  • Metode Menanggulangi Www. xnxx. com Sent an Batal Response. ERR_SSL_Protocol_Error

    Metode Menanggulangi Www. xnxx. com Sent an Batal Response. ERR_SSL_Protocol_Error

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Ahmad Fadhil ( Redaksi )
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Lagi asik berselancar di Chrome, seketika kegiatan pencarian Google terhambat oleh catatan abnormal? Pemberitahuan www. xnxx. com sent an batal response. err_ssl_protocol_error memanglah kerap buat bimbang banyak orang. Banyak yang beranggapan web telah tidak aktif yang serupa sekali tidak betul. Pusing sendiri memandang catatan www. xnxx. comment an batal response. err_ssl_protocol_error timbul selalu? Kalian cuma […]

error: Content is protected !!
expand_less