Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » AGAMA » Inilah Syarat Persyaratan Nikah Terbaru Hari Ini 2025

Inilah Syarat Persyaratan Nikah Terbaru Hari Ini 2025

  • account_circle Ahmad Fadhil ( Redaksi )
  • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
  • visibility 48
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakpost.id, Pernikahan adalah momen sakral yang memerlukan persiapan matang, termasuk dalam hal administrasi. Agar proses pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di Kantor Catatan Sipil (bagi non-Muslim) berjalan lancar pada tahun 2025, calon pengantin (catin) perlu mengetahui dan memenuhi semua persyaratan terbaru.

Regulasi pernikahan di Indonesia, khususnya yang berada di bawah kewenangan KUA, senantiasa diperbarui untuk menjamin ketertiban dan kelengkapan data. Berikut adalah daftar lengkap syarat administrasi nikah terbaru tahun 2025.

A. Dokumen Dasar Wajib Calon Pengantin

Setiap calon pengantin wajib menyiapkan dokumen-dokumen dasar berikut:

  1. Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan/Desa: Surat ini didapatkan setelah mengurus dari RT/RW setempat.
  2. Surat Keterangan Lengkap dari Kelurahan/Desa: Biasanya berupa set blangko model N1, N2, N3, dan N4.
    • N1: Surat Keterangan untuk Nikah.
    • N2: Surat Keterangan Asal-Usul.
    • N3: Surat Persetujuan Mempelai.
    • N4: Surat Keterangan Tentang Orang Tua.
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP-el).
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  5. Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran.
  6. Pas Foto Berwarna:
    • Ukuran 2×3 dan 4×6 dengan latar belakang (background) biru. Jumlah dan ukuran pas foto dapat bervariasi (misalnya 4-5 lembar untuk ukuran 2×3), disiapkan juga softcopy-nya.
  7. Sertifikat Sehat & Imunisasi TT: Surat keterangan sehat dan bukti telah menjalani imunisasi Tetanus Toksoid (TT) dari Fasilitas Kesehatan/Puskesmas.

B. Persyaratan Tambahan Penting

Selain dokumen dasar, terdapat beberapa persyaratan yang menjadi sorotan penting dalam regulasi terbaru, termasuk kewajiban Bimbingan Perkawinan:

1. Bimbingan Perkawinan (Bimwin)

Sesuai ketentuan, setiap calon pengantin wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebelum akad nikah. Program ini diselenggarakan oleh KUA dan bertujuan membekali calon suami-istri tentang pengetahuan dan keterampilan dalam membangun rumah tangga yang harmonis. Bimwin dapat dilaksanakan secara klasikal, mandiri, atau virtual.

2. Rekomendasi Nikah (Jika Menikah di Luar Domisili)

Jika pernikahan dilangsungkan di luar wilayah kecamatan tempat tinggal calon pengantin (misalnya, menikah di KUA calon pasangan), maka perlu melampirkan:

  • Surat Rekomendasi Nikah dari KUA tempat tinggal asal.\

C. Persyaratan Khusus (Sesuai Kondisi)

Beberapa kondisi calon pengantin memerlukan dokumen tambahan sebagai berikut:

Kondisi Calon Pengantin Dokumen Tambahan yang Diperlukan
Usia Belum 19 Tahun Dispensasi Kawin dari Pengadilan Agama (bagi Muslim) atau Pengadilan Negeri (bagi non-Muslim). Sesuai UU No. 16 Tahun 2019, batas usia menikah adalah minimal 19 tahun.
Usia Belum 21 Tahun Surat Izin Tertulis dari Orang Tua/Wali (N5).
Duda/Janda Cerai Hidup Akta Cerai (Kutipan Akta Perceraian) dari Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri.
Duda/Janda Cerai Mati Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian dari pasangan sebelumnya.
Anggota TNI/POLRI Surat Izin dari Atasan/Kesatuan masing-masing.
Poligami Penetapan Izin Poligami dari Pengadilan Agama (khusus bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu).
Calon Pengantin WNA Dokumen dari Kedutaan, Paspor, KITAS/KITAP, dan Surat Keterangan lainnya.

D. Prosedur Pendaftaran Nikah 2025

Prosedur pendaftaran dapat dilakukan secara langsung (tatap muka) di KUA atau secara daring (online) melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kemenag.

1. Pendaftaran Langsung di KUA:

  1. Mengurus Surat Pengantar Nikah dari RT/RW, lalu dibawa ke Kelurahan/Desa untuk mendapatkan formulir N1-N4.
  2. Mendatangi KUA tempat akad akan dilaksanakan dengan membawa semua dokumen persyaratan lengkap.
  3. Pegawai KUA akan memeriksa dan memverifikasi kelengkapan berkas.
  4. Mengikuti sesi Bimbingan Perkawinan (Bimwin).
  5. Melunasi biaya nikah (jika ada).
  6. Penentuan dan pelaksanaan akad nikah.

2. Pendaftaran Online melalui SIMKAH:

  1. Kunjungi situs resmi SIMKAH Kemenag.
  2. Buat akun baru atau login.
  3. Pilih menu “Daftar Nikah” dan masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah (jika ada).
  4. Pilih lokasi, tanggal, dan waktu pelaksanaan akad nikah.
  5. Lengkapi data calon pengantin, orang tua, dan wali nikah.
  6. Unggah dokumen yang diminta, termasuk foto.
  7. Cetak bukti pendaftaran nikah.

E. Biaya Pencatatan Nikah Terbaru 2025

Biaya pencatatan nikah di KUA diatur secara transparan:

  • Gratis (Rp 0,00): Jika akad nikah dilaksanakan di Kantor KUA pada hari dan jam kerja.
  • Rp 600.000,-: Jika akad nikah dilaksanakan di luar Kantor KUA (di rumah, gedung, atau lokasi lain) atau di luar hari/jam kerja KUA.

Penting: Pastikan semua data di KTP, KK, dan Akta Kelahiran sudah sinkron dan up to date untuk menghindari kendala dalam proses verifikasi. Proses pendaftaran nikah idealnya dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan akad.

Facebook Comments Box
  • Penulis: Ahmad Fadhil ( Redaksi )

Rekomendasi Untuk Anda

  • Apa Makna Filsafat Pendidikan yang Berbasis pada Pancasila

    Apa Makna Filsafat Pendidikan yang Berbasis pada Pancasila?

    • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
    • account_circle Ahmad Fadhil ( Redaksi )
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Jakpost.id, Di tengah arus globalisasi dan modernisasi, sebuah bangsa memerlukan fondasi yang kokoh untuk sistem pendidikannya. Bagi Indonesia, fondasi itu adalah Pancasila. Filsafat pendidikan berbasis Pancasila bukanlah sekadar tempelan jargon, melainkan sebuah pandangan hidup (Weltanschauung) yang mendalam dan menjadi pemandu utama dalam merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi seluruh proses pendidikan di negeri ini. Penjelasan Mendasar: Lebih […]

  • Viral, Rumah Ahmad Syahroni di Amuk Massa & di Jarah Warga

    Viral, Rumah Ahmad Syahroni di Amuk Massa & di Jarah Warga

    • calendar_month Sabtu, 30 Agt 2025
    • account_circle Ahmad Fadhil ( Redaksi )
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Jakpost.id, Jakarta Tanjung Priok – Sejumlah masyrakat luar dari daerah rumah ahmad syahroni berkunjung kerumah kediaman yang di tinggal oleh Ahmad Syahroni selaku Wakil Menteri DPR RI Komisi 1, awalnya masyarakat mencari ahmad syahroni dengan meniaraki “Ahmad Syahroni Dimana Kamu” namun tak kunjung keluar, akhirnya masyarakat ricuh dan obrak abrik  rumah hingga terjadi perusakan dan […]

  • apk cek bansos

    Saldo Kosong Terus? Intip Bocoran Jadwal Pencairan Bansos PKH BPNT 2025 di Sini!

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Ahmad Fadhil ( Redaksi )
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Jakpost.id, Memasuki tahun 2025, tantangan ekonomi rasanya makin nyata, apalagi kalau melihat harga kebutuhan pokok yang hobi “naik gunung” tanpa permisi. Bagi kamu yang sedang mengandalkan bantuan pemerintah, pertanyaan paling krusial saat ini pasti satu: bansos pkh bpnt 2025 kapan cair? Tenang saja, kamu tidak sendirian dalam barisan pejuang “cek saldo” ini. Menanti dana bantuan […]

  • Inilah Harga Tiket Bus Sinar Jaya Hari ini Edisi Tahun Baru 2026

    Inilah Harga Tiket Bus Sinar Jaya Hari ini Edisi Tahun Baru 2026

    • calendar_month Kamis, 1 Jan 2026
    • account_circle Ahmad Fadhil ( Redaksi )
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Jakpost.id, Halo sobat aspal! Apakah kamu sudah siap menyambut tahun baru 2026 dengan rencana pulang kampung atau liburan yang super seru? Sebelum kamu sibuk mengepak koper atau mencari kembang api, ada satu hal krusial yang harus kamu tahu agar rencana “healing” kamu tidak berakhir jadi “feeling lonely” di terminal. Benar sekali, kita bicara soal harga […]

  • Inspirational Tales of Gadgets Changing Lives for the Better

    Inspirational Tales of Gadgets Changing Lives for the Better

    • calendar_month Rabu, 21 Feb 2024
    • account_circle Ahmad Fadhil ( Redaksi )
    • visibility 339
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • Pemerintah Telah Gratiskan PPH Untuk Gaji dibawah 10 Juta!

    Pemerintah Telah Gratiskan PPH Untuk Gaji dibawah 10 Juta!

    • calendar_month Minggu, 21 Sep 2025
    • account_circle Ahmad Fadhil ( Redaksi )
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Jakpost.id, Pemerintah telah meluncurkan kebijakan baru yang menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi para karyawan dengan pendapatan bulanan tidak melebihi Rp 10 juta. Melalui aturan ini, para pekerja di segmen tersebut akan menerima gaji mereka secara penuh tanpa adanya potongan pajak penghasilan. Meskipun disambut baik, kebijakan ini tidak menyurutkan tuntutan dari kalangan buruh. Mirah […]

error: Content is protected !!
expand_less