Sandra Dewi dan Harvey Moeis Terdaftar Sebagai Penerima Layanan BPJS Kesehatan PBI APBD: Ini Penjelasannya

Berita50 Dilihat

Jakpost.id, Jakarta – Pasangan selebritas Sandra Dewi dan pengusaha Harvey Moeis kembali menjadi perbincangan hangat, kali ini terkait status mereka sebagai peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Informasi tersebut mencuat setelah sebuah tangkapan layar beredar luas di media sosial, terutama di platform X.

Dalam tangkapan layar tersebut, nama Sandra Dewi dan Harvey Moeis tercatat sebagai peserta aktif kelas 3 dengan status PBI (APBD). Hal ini memicu pertanyaan publik mengingat status ekonomi pasangan tersebut sebagai figur publik dan pengusaha sukses.

Konfirmasi dari BPJS Kesehatan
Menanggapi kabar tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengonfirmasi bahwa data tersebut benar adanya. Berdasarkan pengecekan internal, Sandra dan Harvey terdaftar sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang iurannya dibiayai oleh Pemprov DKI Jakarta.

“Hasil pengecekan data, nama ybs (yang bersangkutan) masuk ke dalam segmen PBPU Pemda dari Pemprov DKI Jakarta. Dalam nomenklatur lama, ini disebut sebagai PBI APBD,” ujar Rizzky dalam keterangannya, Minggu (29/12/2024).

Peserta PBPU Pemda: Siapa Saja yang Bisa Masuk?
Rizzky menjelaskan bahwa peserta dalam segmen PBPU Pemda tidak terbatas pada kelompok fakir miskin atau masyarakat kurang mampu. Kategori ini mencakup seluruh penduduk yang belum terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan disetujui untuk mendapatkan hak kelas 3 oleh pemerintah daerah.

“Iurannya dibayarkan sepenuhnya oleh Pemda. Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen ini, ditetapkan langsung oleh pemerintah daerah setempat,” jelasnya.

Segmen PBPU Pemda memberikan hak layanan kelas rawat 3 kepada peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah. Dengan demikian, peserta tidak perlu membayar iuran secara mandiri.

Respons Publik dan Pertanyaan Etis
Kemunculan informasi ini menuai berbagai reaksi dari warganet. Banyak yang mempertanyakan mekanisme penentuan daftar peserta PBPU Pemda dan apakah pasangan Sandra Dewi dan Harvey Moeis layak menerima manfaat tersebut, mengingat status mereka sebagai figur publik dan pengusaha sukses.

Hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta belum memberikan pernyataan resmi terkait bagaimana nama Sandra dan Harvey dapat masuk dalam daftar PBPU Pemda.

Kesimpulan
Kasus ini menunjukkan perlunya transparansi dalam penetapan peserta PBPU Pemda oleh pemerintah daerah. Meski sesuai aturan, penjelasan lebih lanjut diperlukan untuk menjawab keraguan publik terkait alokasi dana kesehatan yang seharusnya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.