PPATK Blokir Rekening Dormant: Mengapa dan Bagaimana Dampaknya bagi Nasabah?
- account_circle Ahmad Fadhil ( Redaksi )
- calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
- visibility 61
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakpost.id, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini membuat langkah mengejutkan dengan memblokir rekening dormant atau rekening bank yang sudah tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap maraknya penyalahgunaan rekening-rekening tersebut untuk aktivitas ilegal.
Alasan Pemblokiran Rekening Dormant
PPATK menemukan bahwa banyak rekening dormant dimanfaatkan untuk tindak pidana serius, seperti pencucian uang dan jual beli rekening ilegal. Hal ini diungkapkan langsung melalui akun Instagram resmi PPATK pada Senin (28/7/2025). Kondisi ini mendorong PPATK untuk bertindak tegas demi menjaga integritas sistem keuangan dan mencegah kejahatan ekonomi.
Rekening dikategorikan sebagai dormant atau tidak aktif jika tidak ada transaksi dalam jangka waktu tertentu, yang bisa bervariasi antara 3 hingga 12 bulan, tergantung pada kebijakan masing-masing bank.
Dana Nasabah Aman Terlindungi
Meskipun rekening diblokir, PPATK memastikan bahwa dana nasabah di rekening dormant akan tetap aman dan tidak hilang. Nasabah tidak akan kehilangan haknya atas dana yang tersimpan di bank.
Bagi nasabah yang rekeningnya terblokir, terdapat mekanisme untuk mengajukan keberatan. Nasabah perlu mengisi formulir dan menunggu proses pendalaman dari PPATK serta bank terkait. Proses ini diperkirakan memakan waktu sekitar 5 hari kerja, namun bisa diperpanjang hingga 20 hari kerja tergantung pada kelengkapan data, kesesuaian informasi, serta hasil penilaian dari PPATK dan bank.
Pemblokiran transaksi ini juga berfungsi sebagai pemberitahuan kepada nasabah, ahli waris, atau perusahaan terkait bahwa rekening tersebut masih terdaftar aktif, meskipun telah lama tidak digunakan. Ini adalah bagian dari upaya PPATK untuk menjaga transparansi dan integritas data keuangan.
- Penulis: Ahmad Fadhil ( Redaksi )

