Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di Jakarta, Ini Lokasinya

Berita24 Dilihat
banner 468x60

Jakpost.id, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka. Layanan ini hadir untuk mempermudah proses perpanjangan SIM, yang merupakan salah satu syarat legal untuk berkendara di jalan raya. Bagi warga Jakarta yang ingin melakukan perpanjangan, layanan SIM Keliling ini tersedia di beberapa lokasi dengan waktu operasional yang sudah ditentukan.

Lokasi Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya di Jakarta

Layanan SIM Keliling di Jakarta dapat diakses pada sejumlah titik yang tersebar di lima wilayah administratif. Berikut adalah lokasi-lokasi SIM Keliling yang dapat dikunjungi masyarakat:

banner 336x280
  • Jakarta Timur (Jaktim): Mall Grand Cakung
  • Jakarta Utara (Jakut): LTC Glodok
  • Jakarta Selatan (Jaksel): Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat (Jakbar): Mall Citraland
  • Jakarta Pusat (Jakpus): Kantor Pos Lapangan Banteng

Layanan ini dibuka setiap hari pada pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, sehingga memudahkan masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas atau layanan permanen lainnya.

Persyaratan untuk Mengurus Perpanjangan SIM

Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM mereka melalui layanan SIM Keliling, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan. Persyaratan utama yang harus dibawa meliputi:

  • KTP Asli dan Fotokopi: Untuk memastikan data diri pemohon sesuai dengan dokumen yang ada di sistem.
  • SIM Asli dan Fotokopi: Menunjukkan SIM yang akan diperpanjang.
  • Formulir Permohonan: Formulir ini bisa diambil langsung di lokasi SIM Keliling.
  • Tes Kesehatan: Semua pemohon wajib mengikuti tes kesehatan yang disediakan di lokasi layanan untuk memastikan kondisi fisik dan mental pengemudi dalam keadaan prima.

Perlu dicatat bahwa layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jadi, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis, mereka tidak dapat melakukan perpanjangan di SIM Keliling. Pemohon yang SIM-nya sudah kadaluarsa diharuskan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Manfaat Layanan SIM Keliling untuk Masyarakat

Layanan SIM Keliling ini memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya yang memiliki kesibukan tinggi atau kesulitan mengakses kantor-kantor Satpas yang biasanya berada di luar pusat kota. Dengan adanya layanan ini, proses perpanjangan SIM menjadi lebih praktis dan efisien, karena bisa dilakukan di lokasi yang dekat dengan pusat keramaian atau area yang sering dikunjungi.

Pentingnya Memperpanjang SIM Secara Tepat Waktu

Perpanjangan SIM adalah kewajiban bagi setiap pengemudi agar bisa terus berkendara secara sah dan aman. Jika SIM tidak diperpanjang dalam waktu yang tepat, maka pengemudi bisa dikenakan sanksi dan akan kesulitan saat melakukan transaksi administratif yang membutuhkan verifikasi legalitas berkendara. Oleh karena itu, sangat penting untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya untuk memastikan kelancaran berkendara.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *