Menu

Dark Mode

ENTERTAINMENT

Fitri Salhuteru Hadir Sebagai Saksi Vadel Badjideh Kasus Tindakan Asusila

badge-check


					Fitri Salhuteru Hadir Sebagai Saksi Vadel Badjideh Kasus Tindakan Asusila Perbesar

Jakpost.id, Di hadapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (13/8), Fitri Salhuteru hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur yang melibatkan Vadel Badjideh. Meskipun menjadi saksi dari pihak Vadel, Fitri mengaku belum pernah bertemu langsung dengan Vadel dan baru mengenal keluarganya di persidangan.

Kesaksian dan Keterangan

Kesaksian yang disampaikan Fitri didasarkan pada hubungannya dengan anak Nikita Mirzani, LM, yang merupakan korban dalam kasus ini. Ia berkomunikasi dengan LM saat LM masih berada di luar negeri. Fitri juga sempat bertukar pesan melalui WhatsApp dengan Vadel mengenai kondisi LM, terutama saat LM akan kembali ke Indonesia dari Inggris.

Fitri menegaskan bahwa ia tidak pernah mengizinkan LM menginap di rumahnya. Ia juga membantah kabar tersebut. “Saya dari awal selalu bilang, kenapa saya setelah LM pulang ke Indonesia tidak mau berkomunikasi lagi? Karena saya merasa ini urusan ibu dan anak yang akan mereka selesaikan sendiri dengan baik,” ujar Fitri, seraya menambahkan bahwa ini adalah masalah keluarga.

Ia juga mengungkapkan bahwa Vadel pernah mengiriminya pesan langsung untuk menceritakan rencananya menjemput LM. Fitri mengaku telah menasihati LM untuk kembali ke Nikita Mirzani.

Fitri menjelaskan bahwa kehadirannya sebagai saksi bukanlah untuk membuat orang tua LM marah. Ia hanya ingin menyampaikan kebenaran dan keterangan yang ia ketahui. “Kalau misalnya perlu keterangan dari saya, yang saya tahu, ya akan saya jawab,” tegasnya

Respons dan Latar Belakang Kasus

Secara terpisah, Vadel Badjideh mengucapkan terima kasih kepada Fitri atas kesediaannya memberikan kesaksian.

Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani yang menuduh Vadel melakukan tindakan asusila dan kekerasan seksual terhadap putrinya, LM. Laporan tersebut tercatat pada September 2024 di Polres Metro Jakarta Selatan.

Vadel Badjideh didakwa melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1. Dakwaan tersebut mengancamnya dengan hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun. Hingga saat ini, Vadel belum mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.

Facebook Comments Box

Read More

Rumah Mendiang Kasino Warkop, Jejak Masa Kecil Tak Terlupakan

7 December 2025 - 17:00 WIB

Inilah Artis yang Terlibat Kasus Pornografi Video Cabul

6 December 2025 - 10:21 WIB

Inilah Sosok Teguh Suwandi Yang Lagi Viral di Tiktok Tampilkan alur berpikir

5 October 2025 - 08:07 WIB

Siapakah MsBreewc? Sosok yang Viral di TikTok & Sosial Media

5 October 2025 - 07:47 WIB

Hormati Penggemar Thailand, Bintang Bollywood Gagan Malik Lepas Peran Duta Pariwisata Kamboja

30 September 2025 - 10:02 WIB

Trending in ENTERTAINMENT
error: Content is protected !!