Akhirnya Terungkap, Sebanyak 525 Orang Diduga Jadi Korban TPPO dan Penipuan Online di Myanmar

Berita121 Dilihat
banner 400x130

Jakpost.id, Kemlu (Kementerian Luar Negeri) Indonesia mengungkapkan bahwa jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penipuan online di Myanmar kini mencapai 525 orang

Fenomena ini merujuk pada sejumlah besar WNI yang dikirim ke Myanmar hingga Kamboja dengan iming-iming pekerjaan, namun ternyata mereka malah terjebak dalam praktik ilegal, termasuk eksploitasi dan penipuan dalam dunia maya.

banner-ppdb

Sebagian besar dari mereka awalnya dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi, namun saat tiba di Myanmar, mereka dipaksa untuk bekerja dalam kondisi yang sangat buruk dan terlibat dalam penipuan online yang melibatkan transaksi keuangan ilegal atau penipuan terhadap orang lain di negara lain.

BACA JUGA  Sandra Dewi dan Harvey Moeis Terdaftar Sebagai Penerima Layanan BPJS Kesehatan PBI APBD: Ini Penjelasannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *