Jakpost.id, Kemlu (Kementerian Luar Negeri) Indonesia mengungkapkan bahwa jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penipuan online di Myanmar kini mencapai 525 orang
Fenomena ini merujuk pada sejumlah besar WNI yang dikirim ke Myanmar hingga Kamboja dengan iming-iming pekerjaan, namun ternyata mereka malah terjebak dalam praktik ilegal, termasuk eksploitasi dan penipuan dalam dunia maya.
Sebagian besar dari mereka awalnya dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi, namun saat tiba di Myanmar, mereka dipaksa untuk bekerja dalam kondisi yang sangat buruk dan terlibat dalam penipuan online yang melibatkan transaksi keuangan ilegal atau penipuan terhadap orang lain di negara lain.