JAKPSOT.ID – Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) Polri masih tanpa henti menyelidiki kasus judi online yang menyeret nama artis Wulan Guritno dan Nikita Mirzani. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan sesuai prosedur dan profesional.
Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Viktor Sihombing dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, menyatakan bahwa semua dalil yang diajukan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (Kemaki) sebagai pemohon praperadilan tidak berdasar.
“Kami mohon majelis hakim berkenan memutuskan dengan adil dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Irjen Viktor.
Penyelidikan Polri terkait situs judi daring Slot Gacor yang dipromosikan oleh kedua artis tersebut, menurut dia, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Lebih lanjut, Viktor menjelaskan bahwa penyelidikan atas informasi dalam Laporan Polisi Nomor: R/LI/2105/VIII/2023/Dittipidsiber pada tanggal 7 September 2023 juga telah dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan akuntabel. Penanganan kasus ini dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam penanganan semua tindak pidana oleh penyidik di lingkungan Polri.
Di sisi lain, tim hukum Polri menilai gugatan praperadilan kali ini merupakan upaya mengulang permohonan yang telah diajukan di PN Jakarta Selatan dan sudah diputus. Pihak Polri menegaskan tidak ada hal baru dalam permohonan praperadilan pemohon.
“Dengan sedemikian, permohonan ini tidak dapat terulang lagi di pengadilan sehingga tidak ada alasan bagi hakim untuk memeriksa kembali perkara ini,” ucap Kadivkum Polri.
Sebelumnya, LP3HI dan Kemaki mengajukan permohonan praperadilan terkait dengan dugaan penghentian penyidikan kasus judi daring oleh Polri yang melibatkan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani di PN Jakarta Pusat, Senin (22/7).
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan keterlibatan figur publik seperti Wulan Guritno dan Nikita Mirzani dalam mempromosikan situs judi online.
Penting untuk diingat bahwa judi online adalah kegiatan ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan melanggar hukum.
Polri diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini dengan adil dan transparan, serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online.
Namun, perlu diingat bahwa judi online adalah kegiatan ilegal dan tidak dianjurkan.