Jakpost.id, Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, baru-baru ini menjadi sorotan setelah rumahnya digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan KPK terhadap kasus yang diduga terjadi pada periode 2021-2023.
Penggeledahan di Kediaman Ridwan Kamil
Pada saat penggeledahan, Ridwan Kamil berada di rumah dan bersikap kooperatif terhadap penyidik KPK. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, yang menyatakan bahwa Ridwan Kamil menunjukkan sikap yang baik selama proses tersebut
Barang Bukti yang Disita
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen-dokumen terkait pengeluaran dana non-budgeter, uang dalam bentuk deposito sekitar Rp70 miliar, kendaraan roda dua dan roda empat, serta aset berupa tanah dan bangunan. Penyitaan ini dilakukan karena diduga terkait dengan perkara korupsi yang sedang diselidiki.
Rencana Pemanggilan Ridwan Kamil
Setelah penggeledahan, KPK berencana memanggil Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait temuan barang bukti tersebut. Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, menyatakan bahwa pemanggilan ini diperlukan untuk mengklarifikasi barang bukti yang ditemukan di kediaman Ridwan Kamil.
Status Hukum Ridwan Kamil
Hingga saat ini, KPK belum menetapkan status hukum bagi Ridwan Kamil dalam kasus ini. Ketua KPK, Firli Bahuri, menyebut bahwa status hukum seseorang ditentukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, dan saat ini pihaknya masih dalam proses penyelidikan.
Tanggapan Publik dan Desakan Pemeriksaan
Kasus ini menarik perhatian publik dan berbagai pihak. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK untuk segera memanggil Ridwan Kamil guna mempercepat proses penyelidikan. Peneliti ICW, Tibiko Zabar, menekankan pentingnya pemanggilan Ridwan Kamil mengingat posisinya sebagai Gubernur Jawa Barat pada periode terjadinya dugaan korupsi tersebut.