PERADI SAI Geram Atas Pengacara Nakal yang Menipu Korban Penganiayaan di Jakarta Timur

NASIONAL34 Dilihat
banner 468x60

Jakpost.id, Jakarta, 19 Desember 2024 – Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI SAI), Juniver Girsang, menyatakan kemarahannya atas tindakan oknum pengacara yang menipu Dwi Ayu Darnawati, seorang pegawai toko roti di Jakarta Timur. Dwi sebelumnya menjadi korban penganiayaan oleh anak bosnya, George Sugama Halim. Juniver menegaskan bahwa oknum pengacara yang terlibat dalam penipuan ini harus diberi sanksi tegas, bahkan dipecat dari profesinya sebagai advokat.

Juniver Girsang: Sanksi Berat untuk Pengacara Nakal

Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Kamis (19/12/2024), Juniver menegaskan bahwa jika oknum pengacara yang terlibat merupakan anggota PERADI SAI, ia akan segera meminta Dewan Kehormatan Pusat (DKP) untuk melakukan sidang. Jika terbukti bersalah, ia mengusulkan agar pengacara tersebut dipecat secara permanen dari keanggotaan.

banner 336x280

“Bila advokat tersebut adalah anggota kami, maka saya akan meminta kepada Dewan Kehormatan Pusat (DKP) PERADI SAI untuk menyidangkan dan apabila terbukti maka selayaknya diberi hukuman yang seberat-beratnya yaitu pemecatan tetap sebagai anggota,” ujar Juniver.

Tak hanya itu, Juniver juga mengimbau agar organisasi advokat lain yang menaungi pengacara bermasalah turut memproses oknum tersebut dan memberikan sanksi yang sesuai. Ia menegaskan bahwa tindakan penipuan terhadap Dwi Ayu Darnawati tidak boleh dibiarkan dan harus mendapatkan perhatian serius.

“Harapan saya kepada organisasi advokat yang menaungi advokat nakal untuk dapat memproses dan memberikan sanksi hukum,” tambahnya. Juniver juga meminta kepolisian untuk segera bertindak tanpa menunggu kasus ini viral di media sosial.

Kasus Penipuan yang Merugikan Korban Penganiayaan

Dwi Ayu Darnawati, yang menjadi korban penganiayaan oleh anak bos toko roti tempat ia bekerja, mengungkapkan bahwa setelah melaporkan kasus tersebut, ia didatangi oleh seorang pengacara yang mengaku sebagai utusan dari Polda. Namun, Dwi kemudian mengetahui bahwa pengacara tersebut sebenarnya diutus oleh pihak pelaku, yakni ibu dari George Sugama Halim.

“Saya sempat dikirimkan pengacara dari pihak pelaku tapi awalnya, saya enggak tahu kalau itu dari pihak pelaku. Dia ngakunya dari LBH utusan dari Polda,” kata Dwi saat rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR.

Setelah pertemuan itu, Dwi dan keluarganya mendatangi Polres Metro Jakarta Timur untuk membuat laporan. Namun, di sana pengacara tersebut mengungkapkan bahwa ia sebenarnya disuruh oleh bos Dwi, yang merupakan ibu dari pelaku penganiayaan. Merasa ditipu, Dwi dan keluarganya memutuskan untuk mencari pengacara lain.

Penipuan Lanjut, Pengacara Kedua Minta Uang

Namun, masalah tidak berhenti di situ. Pengacara kedua yang dihubungi Dwi juga diduga terlibat dalam penipuan. Dwi mengungkapkan bahwa pengacara baru tersebut berkali-kali datang ke rumahnya dan meminta uang dengan alasan untuk keperluan operasional penanganan kasus. Akhirnya, untuk memenuhi permintaan tersebut, ibu Dwi terpaksa menjual motor mereka.

“Dia selalu jawab, sedang diproses. Setiap ada info, dia selalu ke rumah dan minta duit. Mama saya sampai jual motor,” ujar Dwi. Namun, setelah motor dijual, Dwi dan keluarganya tidak bisa lagi menghubungi pengacara tersebut.

“Setelah jual motor itu, saya tanya-tanya, dia sudah nggak ada, nggak bisa dihubungi lagi,” lanjutnya.

Pentingnya Menjaga Martabat Profesi Advokat

Juniver Girsang menekankan bahwa profesi advokat harus dijaga dengan baik, terutama mengingat tugas para pengacara untuk membantu pencarian keadilan bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa tindakan oknum pengacara yang menipu ini tidak hanya merugikan korban, tetapi juga mencoreng nama baik profesi advokat di mata publik.

“Profesi advokat adalah profesi yang berharga di depan masyarakat pencari keadilan, apalagi ini korbannya adalah rakyat kecil. Kami sebagai pengurus Organisasi Advokat harus menertibkan oknum-oknum Advokat yang tidak menjaga profesi ini,” tegas Juniver.

Kronologi Kasus Penganiayaan dan Penangkapan Pelaku

Kasus penganiayaan yang dialami Dwi Ayu Darnawati terjadi pada 17 Oktober 2024, ketika George Sugama Halim, anak bos tempat Dwi bekerja, diduga melakukan penganiayaan terhadapnya. Setelah video kekerasan tersebut viral di media sosial, polisi menangkap George pada 16 Desember 2024 di Anugrah Hotel, Sukabumi, Jawa Barat.

George, meskipun telah ditangkap, masih berstatus saksi dan belum ditahan dalam proses hukum yang tengah berjalan.

Kesimpulan

Tindak penipuan yang dilakukan oleh oknum pengacara terhadap Dwi Ayu Darnawati menambah daftar panjang masalah hukum yang menyita perhatian masyarakat. Juniver Girsang, sebagai Ketua Umum PERADI SAI, telah menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin dalam profesi advokat. Tindak lanjut dari kasus ini diharapkan dapat memberikan pelajaran bagi semua pihak untuk selalu menjaga integritas dan profesionalisme, khususnya dalam menjalankan tugas sebagai pengacara yang seharusnya melayani keadilan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *