Jakpost.id, Pada 10 Agustus 2025, sekitar pukul 08.00 WITA, Nurminah, perempuan berusia 27 tahun, meninggalkan rumah mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam tanpa sepengetahuan keluarga dan tidak pernah kembali. Keluarganya kemudian melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Gerung pada 12 Agustus
Polisi mulai menyelidiki laporan kehilangan dan menemukan hubungan asmara antara Nurminah dan seorang pria berinisial IH (atau dikenal sebagai I Nyoman Bude, 30 tahun), yang tinggal di Perumahan Perembun Asri, Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat
Setelah mendatangi lokasi, polisi melihat tumpukan pasir mencurigakan. Pelaku IH kemudian ditangkap di kediaman orang tuanya di Gebang Baru, Mataram, pada 22–23 Agustus 2025
Berdasarkan pengakuannya, IH menganiaya Nurminah hingga tak sadar, menyeretnya ke dalam septic tank di rumahnya, lalu menimbunnya secara bertahap dengan pasir dan semen beton (cor beton). Septic tank tersebut berdiameter tiga meter, masing-masing “gumbleng” (lingkaran beton) dicor satu per satu
Kepala Desa Perampuan, Zubaidi, menyatakan bahwa jenazah ditemukan dalam kondisi tanpa busana, posisi kepala menghadap ke bawah. Tim evakuasi sempat menutup jenazah dengan kain. Kondisi mayat masih utuh meski sudah mengeluarkan bau, dan beton penutup masih agak basah, diduga pengecoran dilakukan sekitar 4–5 hari sebelum penemuan, yaitu antara 18–19 Agustus .
Proses evakuasi berlangsung selama sekitar enam jam, dimulai pukul 09.00 WITA hingga 15.00 WITA pada 23 Agustus 2025 , Setelah evakuasi, jenazah Nurminah dibawa ke RS Bhayangkara Mataram untuk diautopsi pada 24–25 Agustus 2025
Motif dan Penanganan Kasus
-
Dari hasil interogasi awal, motif pembunuhan diduga karena kecemburuan dalam hubungan asmara IH terhadap Nurminah. Namun, polisi menyatakan motif ini masih terus digali, dan kemungkinan akan terungkap motif lain
-
IH saat ini ditahan dan menghadapi tuduhan berdasarkan Pasal 340 juncto 338 juncto 351 ayat 3 KUHP (perencanaan pembunuhan, penganiayaan yang menimbulkan kematian)
- Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kepada pihak berwenang








