Kapolri Rotasi Jabatan: Kapolrestabes Semarang Digantikan Kombes M Syahduddi

DAERAH40 Dilihat
banner 468x60

Jakpost.id, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali melakukan rotasi jabatan di tubuh Polri. Salah satu posisi strategis yang dirotasi adalah Kapolrestabes Semarang. Mutasi ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST 2776/XII/Kep.2024 tertanggal 29 Desember 2024.

Dalam rotasi tersebut, Kombes Irwan Anwar yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolrestabes Semarang dipindahkan menjadi Kalemkonprofpol Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri. Posisi yang ditinggalkan Irwan akan diisi oleh Kombes M Syahduddi, yang sebelumnya menjabat Kapolres Jakarta Barat.

banner 336x280

Insiden Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang Jadi Sorotan

Perubahan jabatan ini terjadi di tengah sorotan terhadap Kombes Irwan Anwar terkait insiden penembakan siswa SMKN 4 Semarang, GRO (17), oleh salah satu anak buahnya, Brigadir R.

Sebelumnya, Irwan menyatakan kesiapannya untuk dievaluasi atas kasus tersebut. Ia mengakui sepenuhnya tanggung jawab sebagai pimpinan atas tindakan eksesif anggotanya yang melanggar prinsip penggunaan kekuatan secara tepat.

“Atas tindakan anggota saya, Brigadir R, yang mengabaikan prinsip penggunaan kekuatan dan bertindak teledor, saya bertanggung jawab penuh. Saya siap dievaluasi dan menerima konsekuensi dari peristiwa ini,” ujar Irwan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Selasa (3/12/2024).

Kabareskrim Pastikan Penanganan Profesional

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Kapolrestabes Semarang akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Segala pemeriksaan dilakukan berdasarkan fakta, alur hukum yang jelas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Wahyu di Mabes Polri, Kamis (5/12/2024).

Wahyu juga memastikan kasus ini akan ditangani secara profesional dan transparan dengan pendekatan investigasi ilmiah. “Prinsipnya, penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan, agar masyarakat mendapatkan kejelasan,” tambahnya.

Barang Bukti dan Proses Sidang Kode Etik

Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Irwan memutar rekaman video kronologi tawuran yang diduga melibatkan korban, GRO. Ia juga menunjukkan sejumlah barang bukti seperti celurit dan kesaksian pelaku tawuran.

Sidang kode etik terhadap Brigadir R yang dijadwalkan digelar pada hari itu harus ditunda karena rapat dengan Komisi III. “Sidang kode etik yang sedianya akan digelar hari ini ditunda untuk sementara,” jelas Irwan.

Langkah Tegas Polri untuk Perbaikan Internal

Rotasi jabatan ini menunjukkan langkah tegas Kapolri dalam menyikapi insiden yang melibatkan anggotanya. Selain itu, penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan transparansi kepada publik sekaligus menjadi momentum untuk meningkatkan kedisiplinan di internal Polri.

Artikel ini dirancang dengan struktur SEO-friendly, memberikan informasi detail terkait kasus ini, dan menyajikan data dengan gaya jurnalistik yang informatif dan akurat.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *