Jakpost.id, Jakarta – Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth mengajukan usulan penting kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengenai pengaturan jam operasional truk di Ibu Kota. Legislator yang akrab disapa Bang Kent ini menekankan perlunya penegakan aturan yang lebih ketat untuk mengatasi berbagai masalah yang ditimbulkan oleh kendaraan berat.
“Perlu ada pengaturan jam operasional yang tegas untuk truk di Jakarta. Sekadar teguran tanpa penindakan nyata tidak akan memberikan efek jera,” tegas Kenneth dalam keterangannya, Selasa (30/4).
Permasalahan Truk Kontainer di Jakarta
Kenneth menyoroti dampak negatif dari aktivitas truk kontainer, khususnya di wilayah Jakarta Utara yang menjadi pusat logistik nasional melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Beberapa masalah utama yang dihadapi meliputi:
-
Kerusakan infrastruktur jalan yang semakin parah
-
Tingginya tingkat kemacetan di jam sibuk
-
Peningkatan polusi udara
-
Potensi kecelakaan lalu lintas yang lebih tinggi
Usulan Solusi
Legislator dari Komisi C ini mengusulkan beberapa langkah konkret:
-
Pembatasan jam operasional secara ketat antara pukul 22.00-05.00 WIB
-
Pengawasan intensif terhadap truk yang melanggar dimensi dan muatan (ODOL)
-
Operasi gabungan secara rutin oleh Dinas Perhubungan
“Pada malam hari, volume kendaraan lebih rendah sehingga truk bisa beroperasi dengan lebih efisien tanpa mengganggu arus lalu lintas utama,” jelas Kenneth.
Evaluasi Implementasi Pergub 89/2020
Meskipun Pemprov DKI telah memiliki Pergub Nomor 89 Tahun 2020 tentang Pembatasan Lalu Lintas Angkutan Barang, Kenneth menilai implementasinya belum optimal. Beberapa poin penting dalam peraturan tersebut antara lain:
-
Larangan operasional truk di jalan tol dalam kota pada pukul 06.00-09.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB
-
Pembatasan serupa untuk jalan non-tol utama
-
Ketentuan khusus untuk truk dengan lebih dari dua sumbu
-
Regulasi tambahan bagi pengangkut barang berbahaya
Dampak yang Diharapkan
Dengan penerapan kebijakan yang lebih ketat, diharapkan dapat tercapai beberapa manfaat:
✓ Pengurangan kerusakan jalan
✓ Penurunan tingkat kemacetan
✓ Peningkatan keselamatan berkendara
✓ Pengurangan polusi udara
✓ Efisiensi logistik yang lebih baik
Kenneth menegaskan, “Kami meminta Gubernur untuk segera menindaklanjuti usulan ini demi kenyamanan dan keselamatan seluruh pengguna jalan di Jakarta.”
Langkah Selanjutnya
Usulan ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan Pemprov DKI dalam menyusun kebijakan transportasi yang lebih komprehensif. Koordinasi antar instansi terkait dan penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan tersebut.