Jakpost.id, Jakarta – Suparta, mantan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) yang menjadi narapidana kasus korupsi timah, meninggal dunia dalam tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Bogor, Senin (28/4/2025). Berikut kronologi lengkap kejadian tersebut berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Agung.
Temuan Awal
Menurut Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Suparta ditemukan tidak sadarkan diri oleh rekan sesama narapidana di dalam sel pada Senin sore. “Ia langsung dibawa ke RS Cibinong untuk penanganan medis,” ujar Harli saat dikonfirmasi, Selasa (29/4).
Meninggal dalam Perjalanan
Dalam perjalanan menuju rumah sakit, Suparta dinyatakan meninggal pada pukul 18.05 WIB. “Saat dibawa, kondisinya sudah tidak sadar, dan akhirnya dinyatakan meninggal di tengah perjalanan,” jelas Harli. Penyebab kematian belum diketahui secara pasti, meski diduga terkait kondisi kesehatan. “Ada indikasi sakit, tetapi jenis penyakitnya belum teridentifikasi. Kami hanya menerima surat kematian,” tambahnya.
Tidak Ada Keterangan dari Kuasa Hukum
Hingga berita ini diturunkan, Andi Ahmad, penasihat hukum Suparta, belum memberikan pernyataan resmi terkait penyebab kematian kliennya.
Latar Belakang Kasus Suparta
Suparta merupakan terpidana dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022. Ia terbukti menerima aliran dana tidak sah senilai Rp 4,57 triliun dan terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
-
Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta:
-
Hukuman 8 tahun penjara.
-
Denda Rp 1 miliar (subsider 6 bulan kurungan).
-
Kewajiban membayar uang pengganti Rp 4,57 triliun (subsider 6 tahun penjara).
-
-
Putusan Banding (Februari 2025):
-
Hukuman diperberat menjadi 19 tahun penjara.
-
Denda tetap Rp 1 miliar.
-
Uang pengganti tetap Rp 4,57 triliun, dengan hukuman subsider 10 tahun jika tidak dibayar.
-
Proses Hukum Terakhir
Setelah vonis banding, Suparta mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 13 Agustus 2024 (Perkara No. 72/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst). Namun, nasib kasasi tersebut kini tidak lagi dapat ditindaklanjuti menyusul kematiannya.
Pertanyaan yang Tersisa
-
Penyebab Kematian: Apakah murni karena sakit atau ada faktor lain?
-
Status Perkara: Bagaimana dampak kematian Suparta terhadap proses pengembalian kerugian negara?
Analisis:
Kematian Suparta menutup perjalanan hukumnya, tetapi meninggalkan pertanyaan besar terkait akuntabilitas pengembalian dana Rp 4,57 triliun. Apakah ahli waris atau pihak terkait akan dimintai pertanggungjawaban?