Jakpost.id, Munculnya istilah gaul “tobrut” di media sosial memicu kontroversi. Kata ini sering dipakai netizen di TikTok dan X untuk menggambarkan payudara perempuan yang besar. Meski kedengarannya santai, makna aslinya menyinggung dan layak dihindari dalam percakapan umum.
Asal-usul dan Makna
“Istilah Tobrut” sebenarnya singkatan yang membawa nada negatif. Anak muda memakai istilah ini saat mengomentari video atau foto, tetapi konteksnya cenderung merendahkan. Alih-alih memuji, kata tersebut menonjolkan objek tubuh wanita secara kasar.
Mengapa Bisa Menyinggung?
Dengan memfokuskan pada ukuran bagian tubuh, “tobrut” menghapus sisi kemanusiaan pemiliknya. Perempuan jadi sekadar “barang tontonan,” bukan individu dengan perasaan dan martabat. Penambahan nuansa “brutal” menambah kesan agresif, sehingga banyak yang merasa dihina saat istilah ini diarahkan pada mereka.
Risiko Hukum
Melecehkan secara verbal termasuk lewat slang seperti ini—bisa berujung masalah hukum. UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual No. 12/2022 Pasal 5 mengatur bahwa pelecehan non-fisik yang merendahkan martabat berdasarkan seksualitas bisa dipidana hingga 9 bulan penjara atau denda maksimal Rp 10 juta.
Kesimpulan
“Tobrut” memang viral, tetapi membawa konotasi pelecehan. Sebaiknya kita menahan diri dan memilih kata yang menghormati sesama. Slang ini tidak layak diteruskan di ruang publik maupun percakapan sehari-hari.