Kasus Nikita Mirzani di Tahan Akibat ‘Pemerasan’ Dr Reza Gladysh

ENTERTAINMENT34 Dilihat
banner 400x130

Jakpost.id, Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan artis Nikita Mirzani terhadap pengusaha produk perawatan kulit, Dr Reza Gladys, berujung pada penahanan Nikita oleh pihak kepolisian. Berikut adalah rangkuman fakta-fakta terkait kasus tersebut:

Penahanan Nikita Mirzani

banner 336x280
  • Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada hari Selasa, 4 Maret 2025, setelah menjalani pemeriksaan intensif.
  • Ia keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
  • Asisten Nikita Mirzani, dengan inisial IM, juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus yang sama.

Laporan Polisi dan Dugaan Tindak Pidana

  • Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Reza Gladys pada 3 Desember 2024.
  • Nikita Mirzani dan IM diduga melakukan pengancaman, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
  • Reza Gladys melaporkan bahwa Nikita Mirzani diduga mencemarkan nama baiknya dan produknya melalui siaran langsung di platform TikTok.

Kronologi Dugaan Pemerasan

  • Pada 13 November 2024, Reza Gladys mencoba menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya via WhatsApp dengan maksud bersilaturahmi.
  • Namun, respons yang diterima justru berupa ancaman.
  • Reza Gladys mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp 2 miliar ke rekening yang diarahkan oleh Nikita Mirzani.
  • Pada 15 November, Reza Gladys kembali diminta untuk memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar.
  • Akibat dari kejadian tersebut, Reza Gladys merasa diperas, dan mengalami kerugian sebesar 4 Milyar Rupiah.

Pasal yang Disangkakan

  • Nikita Mirzani dan IM dijerat dengan:
    • Pasal 27B ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE.
    • Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
    • Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
  • Ancaman hukuman maksimal untuk pasal-pasal tersebut adalah 20 tahun penjara.

Proses Hukum Selanjutnya

  • Pihak kepolisian akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus ini.
  • Berkas perkara akan dilengkapi untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
banner 336x280
BACA JUGA  Ken Dedes: Kisah Legenda Wanita yang Mengubah Sejarah Kerajaan Singhasari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *