Jakpost.id, Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan artis Nikita Mirzani terhadap pengusaha produk perawatan kulit, Dr Reza Gladys, berujung pada penahanan Nikita oleh pihak kepolisian. Berikut adalah rangkuman fakta-fakta terkait kasus tersebut:
Penahanan Nikita Mirzani
- Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada hari Selasa, 4 Maret 2025, setelah menjalani pemeriksaan intensif.
- Ia keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
- Asisten Nikita Mirzani, dengan inisial IM, juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus yang sama.
Laporan Polisi dan Dugaan Tindak Pidana
- Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Reza Gladys pada 3 Desember 2024.
- Nikita Mirzani dan IM diduga melakukan pengancaman, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
- Reza Gladys melaporkan bahwa Nikita Mirzani diduga mencemarkan nama baiknya dan produknya melalui siaran langsung di platform TikTok.
Kronologi Dugaan Pemerasan
- Pada 13 November 2024, Reza Gladys mencoba menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya via WhatsApp dengan maksud bersilaturahmi.
- Namun, respons yang diterima justru berupa ancaman.
- Reza Gladys mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp 2 miliar ke rekening yang diarahkan oleh Nikita Mirzani.
- Pada 15 November, Reza Gladys kembali diminta untuk memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar.
- Akibat dari kejadian tersebut, Reza Gladys merasa diperas, dan mengalami kerugian sebesar 4 Milyar Rupiah.
Pasal yang Disangkakan
- Nikita Mirzani dan IM dijerat dengan:
- Pasal 27B ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE.
- Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
- Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
- Ancaman hukuman maksimal untuk pasal-pasal tersebut adalah 20 tahun penjara.
Proses Hukum Selanjutnya
- Pihak kepolisian akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus ini.
- Berkas perkara akan dilengkapi untuk dilimpahkan ke kejaksaan.